Namun bagi masyarakat, alasan teknis semacam itu dianggap tidak sebanding dengan besarnya kepentingan hukum dan dampak sosial dari kasus SPAM, yang menyeret nama-nama besar di lingkar kekuasaan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Sorotan paling tajam tertuju pada fakta bahwa hingga kini Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arief, belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, meskipun sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lainnya telah diperiksa.
Baca Juga : Bupati Sinjai Dorong SRG Perkuat Ketahanan Pangan dari Daerah
Padahal, Ratnawati Arief merupakan bagian dari TAPD dan pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Keuangan Daerah, posisi strategis yang dinilai sangat memahami alur penganggaran proyek SPAM.
Mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman,yang juga dimintai keterangannya di Kejari Sinjai beberapa waktu lalu,secara terbuka menyebut nama Ratnawati Arief sebagai pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Beliau menjabat kepala keuangan. Tentu sangat memahami aliran anggaran SPAM. Saya kira sudah sewajarnya Kejari Sinjai memanggil Ibu Bupati untuk dimintai keterangannya,”tegas Suratman.
Baca Juga : Skandal Seragam Sekolah 2024: Benarkah Penyidikan Kejari Sinjai Tak Transparan?
Di awal kepemimpinan Kajari Sinjai Ridwan Bugis, masyarakat sempat menyaksikan langkah penegakan hukum yang agresif.
Pemanggilan saksi dilakukan secara masif, sejumlah OPD digeledah, dan atmosfer penegakan hukum kala itu memberi harapan bahwa kasus SPAM akan dituntaskan tanpa pandang bulu.
Namun seiring waktu, agresivitas itu justru meredup.
Dari sekian pihak yang telah diperiksa, hanya satu nama yang konsisten tak tersentuh,yakni,kepala daerah yang sedang berkuasa.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

