HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Kebudayaan Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian warisan budaya dengan aktif berpartisipasi dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya, yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kamis (12/9/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulsel ini membahas tiga ranperda Kota Makassar, salah satunya mengenai pelestarian cagar budaya yang menjadi fokus Dinas Kebudayaan.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Andi Patiware, S.STP., M.M., menegaskan bahwa keterlibatan pihaknya dalam proses harmonisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi pelestarian warisan sejarah dan budaya memiliki dasar hukum yang kuat serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baca Juga : Kuliner Tradisional Hiasi Kunjungan ITBM ke Dinas Kebudayaan Makassar
“Ranperda ini bukan sekadar regulasi, tapi merupakan fondasi penting untuk memastikan situs dan benda cagar budaya di Kota Makassar terlindungi secara hukum. Kami ingin pelestarian budaya tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang terukur dan berkelanjutan,” ujar Andi Patiware.
Ia menambahkan, keberadaan payung hukum yang kuat akan memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga budaya dalam menjaga identitas historis Makassar sebagai kota bersejarah.
“Melalui harmonisasi ini, kami berharap setiap langkah pelestarian budaya dapat berjalan konsisten, tidak tumpang tindih, dan mudah dipahami oleh masyarakat,” lanjutnya.
Baca Juga : Kolaborasi Mahasiswa dan Pemerintah Perkuat Identitas Budaya Makassar
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkumham Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa harmonisasi diperlukan agar setiap ranperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kewenangan daerah.
“Peraturan ini menjadi pedoman penting untuk memastikan penyelarasan antara ranperda dan regulasi nasional, sehingga implementasinya tidak menimbulkan konflik kebijakan di daerah,” jelas Heny.
Selain Dinas Kebudayaan, rapat juga dihadiri oleh Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP, Bappenda Kota Makassar, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, serta perwakilan Komisi B, C, dan D DPRD Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Luncurkan Lima Buku Sejarah dan Budaya di Ajang IIBF 2025 Jakarta
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar, termasuk Dinas Kebudayaan, atas keterlibatannya dalam proses harmonisasi regulasi ini.
“Sinergi antara Pemkot Makassar dan Kanwil Kemenkumham Sulsel menjadi contoh positif bagaimana penyusunan peraturan daerah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan partisipasi aktif lintas sektor,” ujar Andi Basmal.
Melalui harmonisasi ini, Dinas Kebudayaan Makassar berharap Ranperda Pelestarian Cagar Budaya dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai payung hukum yang memperkuat upaya pelindungan, pengelolaan, dan pelestarian warisan budaya Kota Makassar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
