MAKASSAR, HARIAN.NEWS — Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali menggelar operasi rutin, yakni Giat 94 terkait peraturan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Makassar.
Kali ini puluhan porsenil lapangan Dinas Perhubungan Kota Makassar bersama Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar diturunkan untuk melakukan operasi di Jalan Ir Sutami, pada Rabu (14/11/2023).
Kegiatan ini merupakan penegakan hukum sesuai Perwali 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar yang mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.
Baca Juga : Benahi Sikap Aparat, Munafri Minta Petugas Dishub Jadi Pelayan Publik, Bukan Preman Jalanan
Kepala Dishub Makassar, Aulia Arsyad mengatakan operasi ini sebagai implementasi Perwali 94 yang bertujuan untuk mengurangi jumlah angka kecelakaan serta kemacetan yang sering terjadi akibat mobil truk yang melintas bukan pada waktunya.
Pada operasi yang digelar Dinas Perhubungan Kota Makassar bersama dengan Jajaran dari Polrestabes Kota Makassar ini memberi sanksi tilang sejumlah truk bertonase 8 Ton dan 10 Ton yang membawa muatan lebih atau overload dan beroperasi di luar jam operasional sesuai Perwali 94.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
