Logo Harian.news

FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP

Editor : Redaksi II Selasa, 06 Oktober 2026 08:12
Suasana Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro serta sejumlah Kepala Kejari secara daring dari Kantor Kejati Sulsel, Senin (5/10/2026). Harian.News/HO-Kejati Sulsel
Suasana Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro serta sejumlah Kepala Kejari secara daring dari Kantor Kejati Sulsel, Senin (5/10/2026). Harian.News/HO-Kejati Sulsel

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai memperkuat strategi penuntutan terhadap korporasi yang terlibat tindak pidana sumber daya alam.

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

Salah satu instrumen yang menjadi sorotan adalah penerapan Pasal 123 KUHP untuk memperkuat pertanggungjawaban hukum korporasi dalam perkara lingkungan.

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

Baca Juga : Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di PT Taspen Makassar

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro serta sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran, secara daring dari Kantor Kejati Sulsel, Senin (5/10/2026).

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

Dalam forum tersebut, persoalan bukan sekadar bagaimana menjerat pelaku, tetapi bagaimana memastikan konstruksi penuntutan terhadap korporasi mampu berdiri kuat hingga tahap putusan dan pelaksanaannya.

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

FGD itu mengangkat gagasan strategis bertajuk “Strategi Pengendalian Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan Tindakan terhadap Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Sumber Daya Alam Berdasarkan Pasal 123 KUHP Berbasis Dominus Litis Fungsional Aktif melalui Petunjuk Teknis dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional yang Berkeadilan dan Berkelanjutan.”

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

Baca Juga : Kejari Luwu Utara Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah

Pada forum tersebut merupakan bagian dari aktualisasi 0emimpin yang disusun Imanuel Rudy Pailang. Dan sekaligus menjadi wadah uji publik terhadap rancangan kebijakan strategis penanganan perkara tindak pidana sumber daya alam yang melibatkan korporasi.

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang memberikan keynote speech menegaskan urgensi implementasi Pasal 123 KUHP.

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

Ia menilai ketentuan tersebut memiliki peran penting dalam penanganan kejahatan lingkungan, terutama perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi persoalan serius.

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

Menurut Jampidum, kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap petunjuk teknis penerapan Pasal 123 KUHP menjadi semakin mendesak. Pedoman tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada konstruksi hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan. Tetapi memiliki arah yang jelas sampai dengan pelaksanaan putusan.

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

Kerugian Lingkungan Jadi Titik Rawan Pembuktian Dalam paparannya, Leonard juga menyoroti kompleksitas pembuktian dalam perkara tindak pidana lingkungan. Persoalannya, kerugian lingkungan yang telah dihitung dalam proses penyidikan belum otomatis mudah dikonstruksikan sebagai kerugian keuangan negara dalam proses persidangan.

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

Bahkan, penuntut umum dapat menghadirkan ahli untuk menjelaskan besaran kerugian lingkungan. Namun, fakta tersebut tetap dapat menghadapi persoalan pembuktian ketika harus dikaitkan dengan unsur kerugian keuangan negara.

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

Kondisi itu menunjukkan bahwa perkara lingkungan, khususnya yang melibatkan korporasi, membutuhkan konstruksi penuntutan yang presisi agar setiap unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

Karena itu, penerapan Pasal 123 KUHP terhadap korporasi harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), terutama dalam menentukan konstruksi pertanggungjawaban subjek hukum korporasi.

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

Dalam kerangka tersebut, pendekatan Dominus Litis Fungsional Aktif menjadi bagian penting dari gagasan strategis yang dibahas dalam FGD. Konsep tersebut diarahkan untuk memperkuat peran penuntut umum dalam mengendalikan perkara sejak tahap penuntutan hingga pelaksanaan putusan, termasuk ketika perkara menyangkut pertanggungjawaban korporasi.

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

Dengan adanya petunjuk teknis yang jelas, Kejaksaan diharapkan memiliki standar yang lebih terukur dalam menangani perkara sumber daya alam, termasuk menentukan konstruksi dakwaan, membuktikan pertanggungjawaban korporasi serta memastikan putusan dapat dilaksanakan secara efektif.

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

Kebijakan FGD tersebut sekaligus menjadi ruang uji publik untuk membedah rancangan kebijakan sebelum dirumuskan menjadi pedoman yang lebih operasional. Karenanya, Jampidum berharap forum tersebut menghasilkan rumusan kebijakan yang komprehensif, tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum dalam penindakan terhadap korporasi yang terlibat perkara tindak pidana sumber daya alam.

Baca Juga : Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Baca Juga : Kejari Luwu Diminta Usut Proyek Irigasi Tanjong Ponrang Rp2,9 Miliar

 

Penguatan strategi penuntutan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek hukum terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran, tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi nasional tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan keberlanjutan lingkungan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda