HARIAN.NEWS, SINJAI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Federasi Rakyat Indonesia (FRI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Mapolres Sinjai, jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat (5/1/2024).
Wahid kordinator aksi dalam orasinya, mendesak Kapolres Sinjai dan Unit Tipikor untuk segera memanggil dan memeriksa kadis pendidikan kabupaten Sinjai dengan adanya isu yang beredar di media sosial terkait dugaan setoran fee 40 persen dalam pengadaan buku dilingkup dinas pendidikan.
“Kami meminta kepada Kapolres Sinjai dan Unit Tipikor agar memanggil dan memeriksa kadis pendidikan Sinjai adanya dugaan setoran fee sebanyak 40 persen dana pengadaan buku, ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Wahid dalam orasinya.

Baca Juga : Fraksi PAN Tegur Disdik Sinjai, Ada ASN Diduga Tak Netral!
peserta aksi di Terima di aula Reskrim Sinjai untuk audiens, Jumat (5/1). (Irman/HN)
Sementara kasat Reskrim polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri mengaku merespon pesan berantai terkait Fee 40 persen, namun dirinya mengaku harus melakukan kajian lebih dalam untuk menindaki.
“Jikalau terlalu dini yang dilakukan sehingga yang terduga mengatakan tidak, apami yang saya lakukan, tentu berhenti sampai disini, dan sudah tidak ada alasan untuk melakukan pemanggilan untuk klarifikasi, intinya kami mengikuti isu ini (Fee 40 persen), dan kami sementara mengkaji,” ungkapnya.
Baca Juga : Disdik Sinjai Terbelit Korupsi Mesin Ceklok, Siapa ‘R’ yang Buat Kasatreskrim Irit Bicara?
Kabag OPS Polres Sinjai Kompol Sunyoto yang mendampingi Kasat Reskrim, menegaskan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam penanganan kasus apabila ada laporan yang masuk di Polres Sinjai.
“Persoalan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dan pihak Tipikor Polres Sinjai tidak banyak jeda, apabila ada laporan yang masuk, namun terkait kasus fee ini, kami (pihak kepolisian) sama sekali belum mendapatkan laporan resmi dari warga, kami hanya mengikuti perkembangan di media sosial,” tegasnya.
Beredarnya pesan singkat melalui Whatsapp inisial ‘M’ di media sosial dan grup Whatsapp juga membuat aktivis sosial Sinjai beraksi.
Baca Juga : Disdik Sinjai Berhasil Sekolahkan 3221 ATS Lewat Program Balibolae
Menurut Andi Darmawansyah, berseliwerannya pesan singkat oknum inisial ‘M’ di medsos, adalah pintu terbuka bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menulusuri kebenaran chatting kepsek inisial M tersebut.
“Beredarnya rentetan pesan berantai di medsos terkait setoran fee 40 persen di Dinas Pendidikan (Disdik) Sinjai adalah pintu bagi APH di Sulsel khususnya di Sinjai untuk merubah kebenarannya, asbabnya, ini terkait pendidikan, dimana negara sengaja mempush (mendorong) anggaran di bidang pendidikan, lalu Disdik Sinjai diduga mengakali untuk merampok dana pendidikan, inikan sudah keterlaluan, dan APH seyogyanya mempunyai nyali lah untuk menulusuri kebenaran pesan singkat oknum Kepsek itu,” ujarnya.
Dikatakannya, Disdik Sinjai telah melenceng dari Pasal 2 huruf a Permendikbud nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan jikalau pesan berantai itu benar adanya.
Baca Juga : Jelang Ujian Online, Relawan TIK Sulsel Warning Disdik Sinjai untuk Wilayah Blank Spot
Apabila pesan berantai itu benar, tentu Disdik Sinjai sudah melenceng dari regulasinya, dimana pengelolaan anggaran bantuan operasional sekolah harus transparan, akuntabel dan efektif.
“Tidak boleh ada setoran atau biaya di luar dari regulasi karena itu kategori pungli,” ujarnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
