Logo Harian.news

Geram Tak Ditindak, Puluhan Petani di Makroman Samarinda Segel Alat Berat Tambang

Editor : Redaksi Sabtu, 24 September 2022 23:28
Geram Tak Ditindak, Puluhan Petani di Makroman Samarinda Segel Alat Berat Tambang

SAMARINDA, HARIANEWS.COM – Sekitar 50 petani dari 3 kelompok tani juga turut serta ibu-ibu di wilayah Kalan Luas, Makroman, Samarinda, Kalimantan Timur, menyegel sejumlah alat berat menggunakan tali rafia sebagai bentuk protes atas terganggunya lahan pertanian mereka karena aktivitas pertambangan yang diklaim ilegal.

Aksi protes itu dilakukan pada Sabtu (24/9/2022), bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2022 di areal kawasan pertanian, sekitar 20 meter dari lokasi penambangan ilegal. Mereka geram karena polisi tidak menindak.

Tak hanya menyegel alat berat, tali rafia juga dipasang keliling di sisi areal galian layaknya garis polisi. Di lokasi juga terlihat tumpukan batu bara dan bekas lubang galian. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “tambang hama bagi petani dan polisi segera tindak tambang ilegal”.

Baca Juga : Bapanas Ungkap Fakta: Kemandirian Pangan Semakin Jauh dari Harapan

Ketua Kelompok Tani Tunas Muda, Baharuddin mengungkapkan tambang illegal itu mulai masuk dan operasi sejak 11 Juli 2022. Galian itu masuk kawasan pertanian warga.

Tepat, 8 Agustus 2022, Baharuddin melakukan pelaporan ke Polresta Samarinda. Setelah pelaporan tersebut, tambang ilegal sempat berhenti beroperasi selama 4 hari.

Namun, setelah itu tambang ilegal tersebut kembali beroperasi kembali hingga saat ini. Tambang illegal tersebut sekarang bergeser ke wilayah kelompok tani lain.

Baca Juga : Pupuk Subsidi Langka Jelang Musim Tanam, Pj Bupati Jeneponto Kumpulkan Distributor Pupuk

Hingga aksi ini digelar, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian Samarinda untuk membasmi pertambangan ilegal ini. Padahal, ketentuan Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4 /2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyebut “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”.

Ada beberapa tuntutan petani Makroman dalam aksi ini seperti dalam siaran pers yang diterima Harianews.com :

1. Menolak apapun operasi tambang legal maupun ilegal di kawasan pertanian di Makroman.

Baca Juga : Jadwal Kapal dan Harga Tiket Samarinda – Pare Pare Terbaru

2. Mendesak kepolisian untuk tangkap dan adili pelaku tambang ilegal di Makroman.

3. Meminta untuk batu bara yang sudah digali untuk dikembalikan pada tempat galian dan menutup galian agar tidak menyebabkan banjir dan lumpu yang mencemari pertanian di Makroman.

4. Segara lakukan pemulihkan kawasannya untuk pertanian yang berkeadalilan dan berkelanjutan.

Baca Juga : Plt Menteri Pertanian Fokus Mendukung Produksi Pertanian dan Kesejahteraan Petani

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda