Logo Harian.news

Harap Keadilan, INIMI DIA Gugat ke MK

Editor : Redaksi Rabu, 11 Desember 2024 07:30
Harap Keadilan, INIMI DIA Gugat ke MK

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Mohammad Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad, dan Indira Yusuf Ismail – Ilham Fauzi Amir Uskara atau yang dikenal dengan nama INIMI-DIA, resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan secara daring pada Selasa (10/12/2024) usai salat Magrib.

Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara INIMI-DIA, Asri Tadda. Ia menyebutkan, tim hukum telah bekerja dengan serius dan teliti dalam menyiapkan dokumen, bukti, serta saksi yang diperlukan untuk pengajuan gugatan tersebut.

Baca Juga : Jubir DIA Sebut KPU Tak Bisa Jelaskan ke Hakim Soal Suara Siluman di Pilgub Sulsel

“Baru saja hari ini, sehabis Magrib tadi, gugatan PHP Pilwalkot Makassar didaftarkan oleh kuasa hukum INIMI-DIA ke MK via daring,” ungkap Asri Tadda, Rabu (11/12/2024).

Lebih lanjut, Asri mengungkapkan bahwa temuan tim hukum pada kasus Pilwalkot Makassar juga akan menjadi bahan tambahan dalam gugatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel.

Gugatan untuk Pilgub Sulsel rencananya akan didaftarkan ke MK pada Rabu (11/12/2024) hari ini.

Baca Juga : KTA Kuasa Hukum DiA Kadaluarsa, Jubir: Tak Pengaruhi Proses Sidang di MK

Ia juga menyampaikan harapannya agar proses hukum ini dapat menjadi bagian dari penyempurnaan demokrasi.

“Mohon didoakan agar ikhtiar yang kami lakukan ini dapat memberikan hasil terbaik sebagai bagian dari proses penyempurnaan demokrasi, menjadi legacy membanggakan untuk perjalanan politik daerah ini,” ujar Asri.

Menurutnya, Pilkada harus berlangsung secara jujur dan adil, tanpa adanya kecurangan atau manipulasi suara rakyat. Dugaan kecurangan yang terjadi, lanjutnya, harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan agar menjadi preseden baik dalam perjalanan demokrasi di tingkat daerah maupun nasional.

Baca Juga : Muchtar Juma Sebut Laporan Tim Andalan Hati ke Polda Sulsel Keliru

Proses ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam Pilkada, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

“MK akan memproses dan memverifikasi seluruh dokumen sebelum menetapkan sidang terkait gugatan ini,” pungkasnya.

Penulis: Nursinta

Baca Juga : Jubir DIA: Temukan 1.6 Juta Tandatangan Palsu di Pilgub Sulsel

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda