Ini 10 Surat Tanah yang Tak Berlaku Mulai Februari 2026

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mulai 2 Februari 2026, sejumlah jenis surat tanah seperti Girik, Letter C, hingga Erfpacht tidak lagi diakui secara hukum.

Pemerintah menegaskan pentingnya konversi dokumen lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar status kepemilikan tanah dapat diakui sah sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, masyarakat diimbau untuk segera memproses konversi surat tanah mereka menjadi SHM.

Tanpa konversi, dokumen tanah adat atau bukti hak Barat seperti Girik, Letter C, hingga Erfpacht, tidak akan diakui lagi setelah batas waktu yang ditetapkan.

Jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi

1. Girik : Bukti pembayaran pajak tanah zaman dulu, yang menunjukkan penguasaan tanah tetapi bukan bukti kepemilikan yang sah.

Girik ||doc_pengacarabandung

2. Letter C : Buku register tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun. Fungsi utamanya adalah bukti penguasaan tanah dari generasi ke generasi. Seperti Girik, Letter C harus dikonversi ke sertifikat untuk diakui secara hukum.

Letter C ||doc_pinhome

3. Petok D : Mirip dengan Girik, dokumen ini digunakan pada masa lalu sebagai bukti pembayaran pajak tanah dan penguasaan, tetapi kini tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah. Perlu konversi ke sertifikat hak milik untuk legalitas.

4. Landrente : Pajak tanah yang diberlakukan pada masa kolonial Belanda. Istilah ini jarang digunakan dalam konteks legalitas tanah modern.

5. Kikitir : Dokumen yang menunjukkan penguasaan tanah terkait pembayaran pajak pada era kolonial. Seperti dokumen tradisional lainnya, perlu dikonversi menjadi sertifikat untuk pengakuan hukum saat ini​.

6. Pipil Tanah : Surat Tanda Pembayaran Pajak Tanah sebelum tahun 1960, terutama di Bali, yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah adat non-sertifikat.

7. Eigendom Verponding : adalah bukti kepemilikan tanah sah dari masa kolonial Belanda yang menggabungkan hak milik (eigendom) dan bukti pembayaran pajak (verponding).

Dokumen ini umumnya digunakan warga Eropa atau pribumi yang tunduk pada hukum barat, namun sejak berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), statusnya wajib dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) paling lambat 20 tahun setelah 1960.

8. Erfpacht : hak kebendaan dalam hukum agraria lama (BW) yang memberikan hak kepada seseorang untuk menikmati sepenuhnya kegunaan tanah milik orang lain dalam jangka waktu tertentu, dengan kewajiban membayar uang sewa (canon) tahunan kepada pemilik tanah sebagai pengakuan kepemilikan.

Hak ini memberikan kewenangan luas kepada pemegang hak untuk mengusahakan tanah, namun statusnya telah dikonversi menjadi hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB) setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

9. Opstal : istilah hukum warisan kolonial Belanda (KUH Perdata) yang merujuk pada hak kebendaan untuk mendirikan atau memiliki bangunan (gedung, rumah) serta tanaman di atas tanah milik orang lain.

Ini memungkinkan seseorang memiliki konstruksi atau tanaman tersebut, meskipun kepemilikan tanahnya tetap pada pihak lain, seringkali pemerintah.

Hak opstal juga dikenal sebagai hak numpang karang dan bisa dialihkan atau dihipotekkan, namun umumnya sudah tidak berlaku lagi setelah berlakunya UU Pokok Agraria 1960.

10. Recht van Gebruik : hak kebendaan dalam hukum perdata Barat (Belanda) yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menggunakan dan menarik hasil dari benda milik orang lain, seolah-olah ia pemiliknya, namun terbatas untuk kebutuhan diri sendiri dan keluarganya. Hak ini sering dikaitkan dengan hak pakai atas tanah pekarangan.

Mengurus SHM dengan Program PTSL

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menyediakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya pertama kali dan mengonversi dokumen lama ke SHM secara mudah.

Proses sertifikasi ini bisa dilakukan tanpa harus menggunakan jasa kuasa hukum, membantu masyarakat menghindari kendala administratif.

Mengapa Penting Mengonversi Tanah ke SHM?

SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum di Indonesia. Tanpa sertifikat ini, status kepemilikan tanah menjadi rentan terhadap sengketa dan klaim pihak lain.

Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan konversi agar tanah tetap memiliki status hukum yang jelas. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman