Logo Harian.news

Ini 10 Surat Tanah yang Tak Berlaku Mulai Februari 2026

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 03 Februari 2026 23:54
Eigendom Verponding, surat tanah yang tak lagi sah mulai Februari 2026 ||doc_pinhome
Eigendom Verponding, surat tanah yang tak lagi sah mulai Februari 2026 ||doc_pinhome

4. Landrente : Pajak tanah yang diberlakukan pada masa kolonial Belanda. Istilah ini jarang digunakan dalam konteks legalitas tanah modern.

5. Kikitir : Dokumen yang menunjukkan penguasaan tanah terkait pembayaran pajak pada era kolonial. Seperti dokumen tradisional lainnya, perlu dikonversi menjadi sertifikat untuk pengakuan hukum saat ini​.

Baca Juga : 10 Jenis Surat Tanah Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Urus SHM Anda!

6. Pipil Tanah : Surat Tanda Pembayaran Pajak Tanah sebelum tahun 1960, terutama di Bali, yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah adat non-sertifikat.

7. Eigendom Verponding : adalah bukti kepemilikan tanah sah dari masa kolonial Belanda yang menggabungkan hak milik (eigendom) dan bukti pembayaran pajak (verponding).

Dokumen ini umumnya digunakan warga Eropa atau pribumi yang tunduk pada hukum barat, namun sejak berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), statusnya wajib dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) paling lambat 20 tahun setelah 1960.

Baca Juga : Tahun Depan Pemerintah Wajibkan SHM Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

8. Erfpacht : hak kebendaan dalam hukum agraria lama (BW) yang memberikan hak kepada seseorang untuk menikmati sepenuhnya kegunaan tanah milik orang lain dalam jangka waktu tertentu, dengan kewajiban membayar uang sewa (canon) tahunan kepada pemilik tanah sebagai pengakuan kepemilikan.

Hak ini memberikan kewenangan luas kepada pemegang hak untuk mengusahakan tanah, namun statusnya telah dikonversi menjadi hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB) setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

9. Opstal : istilah hukum warisan kolonial Belanda (KUH Perdata) yang merujuk pada hak kebendaan untuk mendirikan atau memiliki bangunan (gedung, rumah) serta tanaman di atas tanah milik orang lain.

Baca Juga : Hutan Mangrove di Maros Ditebang, Diduga Ada Mafia Tanah di Baliknya

Ini memungkinkan seseorang memiliki konstruksi atau tanaman tersebut, meskipun kepemilikan tanahnya tetap pada pihak lain, seringkali pemerintah.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda