HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mulai 2 Februari 2026, sejumlah jenis surat tanah seperti Girik, Letter C, hingga Erfpacht tidak lagi diakui secara hukum.
Pemerintah menegaskan pentingnya konversi dokumen lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar status kepemilikan tanah dapat diakui sah sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, masyarakat diimbau untuk segera memproses konversi surat tanah mereka menjadi SHM.
Baca Juga : 10 Jenis Surat Tanah Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Urus SHM Anda!
Tanpa konversi, dokumen tanah adat atau bukti hak Barat seperti Girik, Letter C, hingga Erfpacht, tidak akan diakui lagi setelah batas waktu yang ditetapkan.
Jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi
1. Girik : Bukti pembayaran pajak tanah zaman dulu, yang menunjukkan penguasaan tanah tetapi bukan bukti kepemilikan yang sah.

Baca Juga : Tahun Depan Pemerintah Wajibkan SHM Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah
Girik ||doc_pengacarabandung
2. Letter C : Buku register tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun. Fungsi utamanya adalah bukti penguasaan tanah dari generasi ke generasi. Seperti Girik, Letter C harus dikonversi ke sertifikat untuk diakui secara hukum.
Letter C ||doc_pinhome
Baca Juga : Hutan Mangrove di Maros Ditebang, Diduga Ada Mafia Tanah di Baliknya
3. Petok D : Mirip dengan Girik, dokumen ini digunakan pada masa lalu sebagai bukti pembayaran pajak tanah dan penguasaan, tetapi kini tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah. Perlu konversi ke sertifikat hak milik untuk legalitas.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
