Hak opstal juga dikenal sebagai hak numpang karang dan bisa dialihkan atau dihipotekkan, namun umumnya sudah tidak berlaku lagi setelah berlakunya UU Pokok Agraria 1960.
10. Recht van Gebruik : hak kebendaan dalam hukum perdata Barat (Belanda) yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menggunakan dan menarik hasil dari benda milik orang lain, seolah-olah ia pemiliknya, namun terbatas untuk kebutuhan diri sendiri dan keluarganya. Hak ini sering dikaitkan dengan hak pakai atas tanah pekarangan.
Baca Juga : 10 Jenis Surat Tanah Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Urus SHM Anda!
Mengurus SHM dengan Program PTSL
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menyediakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya pertama kali dan mengonversi dokumen lama ke SHM secara mudah.
Proses sertifikasi ini bisa dilakukan tanpa harus menggunakan jasa kuasa hukum, membantu masyarakat menghindari kendala administratif.
Baca Juga : Tahun Depan Pemerintah Wajibkan SHM Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah
Mengapa Penting Mengonversi Tanah ke SHM?
SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum di Indonesia. Tanpa sertifikat ini, status kepemilikan tanah menjadi rentan terhadap sengketa dan klaim pihak lain.
Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan konversi agar tanah tetap memiliki status hukum yang jelas. ***
Baca Juga : Hutan Mangrove di Maros Ditebang, Diduga Ada Mafia Tanah di Baliknya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
