Logo Harian.news

Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Sebut Ahok Tahu ada Ekspor Minyak

Editor : Rasdianah Sabtu, 15 Maret 2025 21:54
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Foto: ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut jika dalam kesaksian Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebenarnya tahu adanya ekspor minyak mentah.

Hal ini terupkap ketika Ahok turut dipanggil Kejagung untuk memberikan kesaksian terkait kasus korupsi Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.

“Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan (Ahok) sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita,” ujar Harli dilansir dari kompas, Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga : Massa Petani Pasangkayu Kepung Astra Agro dan Kejagung, Teriakkan Isu Kriminalisasi dan Korupsi

Harli mengatakan, saat ekspor dilakukan, anak perusahaan Pertamina juga sedang melakukan impor minyak mentah.

“Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang,” kata Harli.

Lalu, apakah Ahok berpotensi menjadi tersangka karena mengetahui kegiatan ekspor dan impor tersebut?

Baca Juga : Fakta Dugaan Kasus Korupsi Kredit Sritex

Mengenai hal ini, Harli menegaskan, pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor dan impor tersebut tidak serta merta menjadikannya tersangka.

Saat ini, kata Harli, pihaknya masih fokus menggali peran para tersangka melalui keterangan para saksi yang dipanggil, termasuk Ahok.

“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka.”

Baca Juga : Rudi Margono Minta Penanganan Perkara Fokus Pada Pemulihan Kerugian dan PNBP

“Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” ujar Harli.

Ahok Kaget Kejagung Punya Lebih Banyak Bukti

Terkait dengan kasus ini, Ahok diketahui telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga : Kejagung Geledah Rumah 3 Tersangka Korupsi Sritex: Salah Satunya di Makassar

Setelah diperiksa, Ahok menyebutkan bahwa penyidik justru memiliki bukti lebih banyak terkait kasus tersebut ketimbang dirinya.

Hal tersebut, kata Ahok, cukup membuatnya kaget.

“Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data lebih banyak daripada yang saya tahu, ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala. Saya kaget juga,” kata Ahok kepada wartawan, Kamis 13/3/2025).

Data yang dimaksud tersebut adalah penyidik memberi tahu Ahok bahwa terdapat fraud atau kecurangan hingga penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah itu.

Setelah mengetahui ada temuan itu, Ahok mengaku kaget karena saat masih menjabat sebagai Komisaris, dia tidak bisa berkecimpung langsung ke dalam bagian operasional.

Ahok mengaku dirinya hanya memonitor dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Nah ini kan untung rugi, untung rugi, jadi kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana, jadi gak tahu tuh ternyata di bawah ada apa kita gak tahu,” ucapnya.

Ahok juga mengatakan tak menyangka terdapat praktik korupsi yang dilakukan perusahaan minyak negara tersebut.

Dia mengaku baru tahu saat menjalani proses pemeriksaan di Kejagung.

“Saya juga kaget gitu loh, kok gila juga ya, Saya bilang gitu ya, saya kok nggak tahu itu. Ini wajar kita gak tahu karena kita di atas kan (sebagai Komisaris Utama),” katanya.

Ahok juga mengungkapkan alasan dirinya diperiksa cukup lama dalam perkara korupsi ini.

Alasannya karena Ahok harus memberikan kesaksian untuk sembilan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya jadi saksi untuk 9 orang (tersangka), itu kan diulang banyak kenal, itu 9 orang kan terus dibaca lagi rangkap 2, kamu kalau 9 kali 2 udah 18, masing-masing 7 halaman, itu aja sih,” kata Ahok.

Sebagai informasi, kasus korupsi di tubuh Pertamina ini, telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda