Logo Harian.news

Jangan Parkir di 5 Ruas Jalan Ini Jika Tak Ingin Ban Mobil Digembok dan Ditilang

Editor : Redaksi Kamis, 25 Mei 2023 01:40
Dok. Dishub Makassar.
Dok. Dishub Makassar.

MAKASSAR,HARIAN.NEWS – Dinas Perhubungan Kota Makassar, terus mengawal penindakan Perwali 64 Tahun 2011 yaitu aturan wali kota yang berisi penentuan kawasan area bebas parkir pada 5 ruas jalan.

Dalam perwali ini, 5 titik ruas jalan dilarang untuk parkir, seperti Jl. Petarani, Jl. A Yani, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Sam Ratulangi dan Jl. Sultan Alauddin.

Dishub melalui Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) melaksanakan giat perwali 64 tentang larangan parkir di bahu jalan, Rabu (24/05/2023).

Baca Juga : 300 Personel Amankan Tahun Baru Makassar Nanti Malam

Giat ini dilaksanakan di Jl.Pettarani dan Jl.Ratulangi, pagi tadi. Di dampingi langsung Satlantas Polrestabes Kota Makassar dan pihak dari Kejaksaan Negeri Kota Makassar.

Pada giat kali ini, sebanyak 4 Mobil harus di gembok dan diberikan surat tilang di Jl.Ratulangi depan RS. Labuang Baji.

Rencananya giat ini akan rutin dilaksanakan mengingat kondisi Kota Makassar yang saat ini sering mengalami kemacetan akibat banyaknya aktifitas Parkir Liar di beberapa ruas jalan Kota Makassar.

Baca Juga : Amankan Jalur Kunjungan Jokowi di Makassar: Dishub Turunkan 100 Personel

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda