Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
Status tersangka HT berdampak pada pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Gowa. Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengatakan, wakil bupati (Wabup) Darmawangsyah Muin, akan menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah usai HT tersangka. Dimana hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
Baca Juga : Sepekan bermasalah, kisruh Sampah Mulai ditangani Bersama
“Kalau seorang [kepala daerah] dijadikan tersangka, maka dia diberhentikan sementara. Itu aturan yah. Lalu ditunjuklah Plt. Dalam undang-undang, bupati dan wakil bupati itu satu kotak. Kalau kepala daerah berhalangkan, maka mutatis-mutandis wakil kepala daerah melaksanakan tugasnya,”ucap Jufri Rahman saat ditemui awak media di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
Jufri menjelaskan, pelaksanaan mekanisme tersebut tidak serta-merta dilakukan hanya berdasarkan pengumuman penetapan tersangka.
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
Menurut dia, surat terkait status hukum kepala daerah perlu diterima Gubernur Sulsel untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri. Pelaksana tugas bupati dilaksanakan Darmawangsyah sejak terbitnya status tersangka.
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
“Kalau suratnya (Polri) sudah dikasih gubernur, pak gubernur menyuratnya ke Kemendagri untuk diformalkan,” katanya.
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
Mantan Kepala Bapeda Sulsem itu juga meminta proses administrasi tersebut akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
“Iya aturannya sudah jelas. Jadi kita kembali ke regulasi saja,” kata Jufri.
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
Darmawangsyah Jalankan Tugas Bupati Jufri mengatakan mekanisme tersebut justru ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas.
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
“Justru karena untuk menjamin kontuinitas pemerintahan maka konstruksi aturannya dibuat begitu. Maka kalau kepala daerah berhalangan, maka mutatis mutandis wakilnya melaksanakan,” jelas Jufri.
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
Apakah mekanisme tersebut baru berlaku setelah Husniah ditahan? Jufri menegaskan bahwa ketentuan pemberhentian sementara berkaitan dengan status tersangka.
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
“Kan yang disebut dalam undang-undang tersangka. Sama kalau PNS, kalau pejabat PNS itu jadi tersangka, dia diberhentikan sementara dari jabatannya untuk memberikan waktu dia menghadapi persoalan hukumnya,” kata mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah KemenPAN-RB ini.
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
Jufri menjelaskan, untuk kepala daerah, wakil kepala daerah menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah selama pemberhentian sementara berlangsung.
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
“Kalau PNS jadi tersangka, maka ditunjuk Plh pelaksana harian. Kalau kepala daerah itu plt, sampai perkara terkait bupati itu inkrah. Berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Sesudah itu dilapor lagi ke kemendagri untuk SK penetapan siapa lagi gantikan,” papar Jufri.
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
Ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang mengatur bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
Untuk diketahui, penyidik Kertas Tipidkor Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBB) dan perizinan lainnya di wilayah yang dipimpinnya.
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Baca Juga : Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Rp8 Miliar Diusut Kejari Gowa, Tiga Saksi Diperiksa
Penetapan tersangka Bupati Gowa, Husniah Talenrang, disampaikan oleh Direktur Tindak Kertas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers, 25 September 2026.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
