MAKASSAR, HARIAN.NEWS — Pada Selasa (24/10/2023), Pemerintah Kota Makassar kembali menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang telah memprakarsai dan melakukan aksi nyata dalam upaya Pengendalian Pembinaan Kampung Iklim, Adaptasi, dan Mitigasi.
DLH juga aktif dalam menyebarluaskan dan mendesiminasi perkembangan isu perubahan iklim hingga tingkat tapak. Plt Kadis DLH, Ferdi Mochtar, menyatakan rasa syukurnya atas capaian luar biasa ini. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini didapatkan berkat kerja keras seluruh tim, dari lingkup besar hingga ke tingkat RT/RW.
Ferdi menjelaskan bahwa saat ini, cara kerja DLH adalah terus bersinergi dengan pihak lain dan membuat terobosan dalam menyelesaikan masalah terkait iklim.
Baca Juga : Makassar Mulai Berlakukan Free Iuran Sampah, Siapa saja yang Berhak Menikmati?
“Kampung iklim adalah lokasi yang berada di wilayah administratif paling rendah setingkat RW dan paling tinggi setingkat kelurahan atau yang wilayah masyarakatnya telah melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkesinambungan,” kata Ferdi, Rabu (1/11/2023).
Adapun jumlah Kampung Iklim yang terdaftar di Kota Makassar sampai dengan tahun 2023 sebanyak 11 lokasi, yaitu Kelurahan Untia, Kelurahan Mandala, Kelurahan Bira, Kelurahan Tamalaba, Kelurahan Bakung, Kelurahan Gunung Sari, Kelurahan Lakkang, Kelurahan Pandang, Kelurahan Tello Baru, Kelurahan Barombong, dan Kelurahan Kapasa Raya.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ibu Siti Nurbaya di sela-sela Kegiatan Penyerahan Penganugerahan Penghargaan Proklim Tahun 2023. Kegiatan ini merupakan bagian dari Festival Iklim Tahun 2023 yang bertemakan Bergerak Bersama Turunkan Emisi GRK.
Baca Juga : Kondisi Makassar Darurat Sampah, Munafri Ungkap Temuan Culas di Lapangan
Kriteria lokasi proklim
1. Minimal setingkat dusun/RW maksimal setingkat kelurahan/desa
2. Memiliki kelompok masyarakat yang aktif
3. Melakukan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim
4. Keberlanjutan Kegiatan
Persyaratan umum
Baca Juga : Menteri LHK Pastikan Tutup 306 TPA di Indonesia, Bagaimana Makassar?
1. Telah ada aksi lokal adaptasi dan mitigasi perubahan iklim pada lokasi yang diusulkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan selama lebih dari 2 tahun
2. Telah terbentuk kelembagaan kelompok masyarakat sebagai penggerak kegiatan dan berjalan secara aktif di lokasi yang diusulkan serta adanya berbagai aspek pendukung yang dapat menjamin keberlanjutan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
