Logo Harian.news

Kejari Buton Tetapkan Mantan Bupati Busel Tersangka Kasus Korupsi

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 15 Agustus 2023 08:44
Mantan Bupati Buton Selatan ,La Ode Arusani . Foto:ist
Mantan Bupati Buton Selatan ,La Ode Arusani . Foto:ist

Dugaan Korupsi Bandara Buton Selatan, Kerugian Negara Rp 1.6 Miliar

JAKARTA,HARIAN.NEWS – Mantan Bupati Kabupaten Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton pada Senin malam, 14 Agustus 2023. Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut terhadap kasus dugaan korupsi terkait studi kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata di Kabupaten Buton Selatan pada tahun anggaran 2022.

Sebelum menjalani penahanan, La Ode Arusani (LOA) menjalani pemeriksaan selama 5 jam, dimulai dari pukul 17.00 WITA hingga pukul 22.00 WITa.

Baca Juga : Fakta Dugaan Kasus Korupsi Kredit Sritex

“Tersangka LOA akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari, mulai dari 14 Agustus 2023 hingga 02 September 2023, di Rutan Kelasa IIA Baubau. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023 pada tanggal 14 Agustus 2023 menjadi dasar penahanan ini,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody SH.

Dody menjelaskan bahwa penetapan status Tersangka La Ode Arusani merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan. Kasus ini telah berjalan selama beberapa bulan.

Hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik mengungkap adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LOA yang telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Irjen Kementerian PKP Limpahkan Dugaan Korupsi BP2P Sulawesi III ke Kejati Sulsel

Tim Penyidik bahkan berhasil menemukan minimal 2 alat bukti yang mendukung peningkatan status tersangka LOA dari yang sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi.

Dalam perkara ini, peran tersangka LOA sebagai mantan Bupati Buton Selatan juga terungkap. Dody menjelaskan bahwa tersangka memerintahkan Kabid Anggaran pada BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tanpa melalui proses perencanaan.

Tindakan ini dilakukan tanpa usulan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. Tersangka juga menentukan besarnya anggaran sendiri tanpa melalui proses kajian atau penyusunan anggaran biaya oleh Dinas terkait.

Baca Juga : Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Makassar 2020

Selanjutnya, tersangka juga terbukti memerintahkan pihak di luar Pemda Buton Selatan untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) terkait studi kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan.

Anggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang ditentukan oleh Tersangka mencapai Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Tersangka La Ode Arusani disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai perbuatan primer.

Baca Juga : Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai perbuatan subsidair.

Sebelumnya, pada 13 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Buton telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Bandar Udara (Bandara) Buton Selatan.

Mereka adalah EOHS yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan CH ES Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana. Dari kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.612.990.000 dari total anggaran sebesar Rp1,8 Miliar.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda