Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar Sepanjang 2025-2026
Baca Juga : Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tinjau Blok Napi Rutan Kelas IIB Masamba
HARIAN.NEWS, LUWU UTARA –Pemusnahan barang bukti bukan sekadar menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar Sepanjang 2025-2026
Baca Juga : Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tinjau Blok Napi Rutan Kelas IIB Masamba
Komitmen tersebut tercermin dalam kehadiran Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Syamsul Bahri, pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Senin (2/11/2026).
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar Sepanjang 2025-2026
Baca Juga : Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tinjau Blok Napi Rutan Kelas IIB Masamba
Baca Juga : Rutan Masamba Geledah Tiga Kamar Napi dan Pegawai Dites Urine
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.15 WITA itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra), Koko Erwinto Danarko, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar Sepanjang 2025-2026
Baca Juga : Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tinjau Blok Napi Rutan Kelas IIB Masamba
Turut hadir Kapolres Luwu Utara, Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lutra, Sulawesi Selatan jajaran pegawai kejaksaan, serta tim humas dari instansi terkait.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar Sepanjang 2025-2026
Baca Juga : Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tinjau Blok Napi Rutan Kelas IIB Masamba
Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu dengan estimasi berat sekitar 60 gram, berbagai jenis obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta barang bukti lainnya.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar Sepanjang 2025-2026
Baca Juga : Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tinjau Blok Napi Rutan Kelas IIB Masamba
Baca Juga : Kejari Sinjai Musnahkan BB Tanpa Libatkan Media, Ada Apa?
Pemusnahan dilakukan melalui sejumlah metode sesuai karakteristik barang bukti, mulai dari penggunaan blender yang dicampur cairan kimia, pemotongan senjata tajam menggunakan alat khusus, hingga pembakaran.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar Sepanjang 2025-2026
Baca Juga : Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tinjau Blok Napi Rutan Kelas IIB Masamba
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau “inkracht van gewijsde”.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar Sepanjang 2025-2026
Baca Juga : Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tinjau Blok Napi Rutan Kelas IIB Masamba
Proses ini menjadi tahapan penting untuk memastikan barang bukti yang telah diputus dalam perkara pidana ditangani sesuai ketentuan hukum. Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan dan sambutan pengantar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar Sepanjang 2025-2026
Baca Juga : Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tinjau Blok Napi Rutan Kelas IIB Masamba
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara menyampaikan sambutan serta arahan sebelum proses pemusnahan dilaksanakan.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar Sepanjang 2025-2026
Baca Juga : Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tinjau Blok Napi Rutan Kelas IIB Masamba
Di tengah upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika, koordinasi lintas lembaga menjadi faktor penting untuk menjaga kesinambungan penanganan perkara.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar Sepanjang 2025-2026
Baca Juga : Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tinjau Blok Napi Rutan Kelas IIB Masamba
Sinergi tersebut mencakup pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing, pengawasan, serta komitmen terhadap prosedur hukum yang berlaku. Kehadiran Syamsul Bahri dalam kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan dukungan Rutan Masamba terhadap penguatan kolaborasi antar-aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar Sepanjang 2025-2026
Baca Juga : Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tinjau Blok Napi Rutan Kelas IIB Masamba
Bagi institusi pemasyarakatan, integritas dan pengawasan merupakan aspek penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun keterlibatan oknum dalam praktik yang bertentangan dengan hukum.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar Sepanjang 2025-2026
Baca Juga : Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tinjau Blok Napi Rutan Kelas IIB Masamba
Syamsul Bahri menegaskan komitmen Rutan Kelas IIB Masamba untuk terus membangun kolaborasi secara proaktif, meningkatkan pengawasan, serta bersikap tegas terhadap segala bentuk keterlibatan oknum yang berupaya merusak integritas penegakan hukum, khususnya terkait peredaran gelap narkotika.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar Sepanjang 2025-2026
Baca Juga : Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tinjau Blok Napi Rutan Kelas IIB Masamba
Komitmen tersebut menempatkan integritas sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Sebab, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan konsistensi seluruh institusi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
