Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Baca Juga : GRD-FPD Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus Korupsi Bibit Nanas
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin secara terbuka memaparkan perkembangan penanganan delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dimana yang menjadi perhatian yakni dugaan penyimpangan penyaluran alat mesin pertanian (alsintan) bernilai Rp243,6 miliar, proyek pendidikan, hingga dugaan jual beli izin lokasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Makassar.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (2/11/2026), pemaparan tersebut mencakup dua perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan enam perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Rp60 M: Eks Pj Gubernur Kembali Gugat Kejati Sulsel
Sejumlah kasus bahkan telah berkembang hingga penetapan tersangka dan persidangan, sementara perkara lainnya masih didalami melalui pemeriksaan saksi serta penghitungan kerugian negara.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Mengapa perkembangan delapan perkara ini dipaparkan sekaligus? Apakah ini menjadi sinyal penguatan transparansi penegakan hukum atau bagian dari upaya mempercepat penuntasan perkara?
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Belum ada keterangan yang memastikan alasan khusus di balik pemaparan tersebut. Namun, rincian kasus yang disampaikan memperlihatkan besarnya cakupan perkara yang tengah menjadi perhatian Kejati Sulsel.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Dalam keterangannya di Kantor Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin didampingi Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Soetarmi, serta Kepala Seksi Penyidikan Idham.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Salah satu perkara yang menyita perhatian ialah dugaan penyimpangan penyaluran alsintan dari program Kementerian Pertanian pada 2024–2025.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Total anggaran yang disebut mencapai Rp243,6 miliar, terdiri atas Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025. Kejati Sulsel mendalami indikasi dugaan penebusan alat kepada oknum tertentu serta manipulasi data kelompok tani penerima.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Sebanyak 74 pihak dari unsur dinas dan kelompok tani telah dimintai keterangan. Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga dugaan penyimpangan yang ditemukan perlu dibuktikan melalui proses hukum. Sorotan lainnya mengarah pada dugaan penyimpangan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Kejati Sulsel mendalami indikasi masuknya program Pokir ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun disebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Dalam paparan tersebut, persoalan ini dikaitkan dengan tidak terbayarkannya sejumlah kebutuhan anggaran, termasuk THR guru senilai Rp37 miliar, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Bone, serta BPJS Kesehatan bagi warga miskin. Kejati Sulsel telah menggandeng ahli perencanaan APBD dan auditor untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Di antara perkara yang telah memasuki penyidikan, dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel tahun anggaran 2024 menjadi salah satu yang paling menonjol. Proyek pengadaan empat juta pohon bibit dengan pagu Rp60 miliar itu diduga bermasalah dalam aspek harga, penyaluran, dan kondisi bibit. Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp52,4 miliar.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Lima terdakwa telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, sementara satu tersangka berinisial BB, yang disebut sebagai mantan Penjabat Gubernur Sulsel, sedang menempuh praperadilan. Proses hukum terhadap masing-masing pihak tetap harus mengikuti mekanisme peradilan yang berlaku.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Perkara lain yang diungkap adalah dugaan perjalanan dinas fiktif pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022–2023.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Penyidik mendalami dugaan manipulasi dokumen Surat Perintah Tugas (SPT), termasuk perubahan jumlah pegawai dan durasi perjalanan dinas. Kerugian negara disebut mencapai Rp516 juta. Mantan kepala balai berinisial II telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 6 Oktober 2026.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, dengan proses pelimpahan tahap II kepada penuntut umum sebagai tahapan selanjutnya.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Di sektor pendidikan, Kejati Sulsel turut menangani dugaan korupsi proyek Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2022 dengan nilai lebih dari Rp20 miliar. Sebanyak 115 saksi telah diperiksa.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Penyidik mendalami dugaan penggunaan konten buku tanpa lisensi, penurunan spesifikasi perangkat keras, serta indikasi peminjaman bendera perusahaan. Penghitungan kerugian negara masih didalami bersama BPKP dan ahli teknologi informasi.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Kejati Sulsel juga menyidik dugaan fraud jasa keuangan di Makassar yang berdasarkan hasil audit investigasi disebut merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp2,23 miliar. Perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 30 September 2026 dan delapan saksi telah diperiksa.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Tak kalah menjadi perhatian, pengadaan Smart Controlling System berupa CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI) dan sistem pengawasan untuk 106 SMA/SMK se-Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp28,06 miliar juga tengah disidik.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Penyidik mendalami indikasi kemahalan harga serta penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai nomenklatur. Empat saksi kunci telah diperiksa sejak penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Oktober 2026.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Sementara itu, dugaan jual beli izin lokasi reklamasi dan HGB di Kota Makassar menjadi perkara lain yang mendapat perhatian. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, PT MIM disebut memperoleh izin lokasi reklamasi untuk pembangunan apartemen atau hotel dengan ketentuan lokasi tidak boleh dialihkan.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Namun, perusahaan tersebut diduga menawarkan dan memperjualbelikan lokasi kepada pihak lain. Kejati Sulsel telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan untuk mengusut perkara tersebut. Sebanyak 17 saksi, termasuk mantan kepala daerah, serta dua ahli telah diperiksa.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Penyidik turut menggunakan data satelit Badan Informasi Geospasial (BIG) dan bekerja sama dengan BPKP Sulsel untuk merampungkan penghitungan kerugian negara. Pemaparan delapan perkara ini menempatkan sejumlah sektor strategis dalam sorotan, mulai dari bantuan pertanian, penganggaran daerah, pendidikan, jasa keuangan, hingga pengelolaan izin lokasi.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Namun, pengungkapan progres penanganan perkara belum dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki. Publik kini menanti tindak lanjut yang terukur: kejelasan hasil penghitungan kerugian negara, perkembangan perkara yang masih dalam penyelidikan, serta kepastian proses hukum terhadap perkara yang telah memasuki penyidikan dan persidangan.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Transparansi menjadi penting, tetapi harus berjalan seiring dengan ketelitian pembuktian, akuntabilitas, dan asas praduga tak bersalah. Perkembangan berikutnya akan menunjukkan sejauh mana penanganan delapan perkara tersebut bergerak menuju kepastian hukum.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menambahkan bahwa apa yang disampaikan Kajati Sulsel merupakan komitmen dalam supremasi hukum memfokuskan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
“Selanjutnya kami akan mengumumkan perkembangan untuk delapan dugaan perkara yang sedang didalami,”kata Soetarmi saat dikonfirmasi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
