Logo Harian.news

Kemendikbudristek Tegaskan tak ada Perubahan Seragam Sekolah Usai Libur Lebaran

Editor : Rasdianah Senin, 15 April 2024 12:29
Ilustrasi seragam sekolah SD, SMP. SMA/SMK. (Foto: Dinamika Jambi)
Ilustrasi seragam sekolah SD, SMP. SMA/SMK. (Foto: Dinamika Jambi)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa tak ada perubahan seragam sekolah setelah libur lebaran selesai.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” ujar pernyataan yang diunggah akun instagram resmi @Kemdikbud.RI, dikutip Senin (15/4/2024).

Kemendikbud menegaskan tidak ada perubahan soal seragam sekolah, dan saat ini aturan seragam masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Baca Juga : Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, DPR Harap Student Loan Tidak Jadi Solusi Instan

“Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tulis Kemdikbud.

Mengutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud-Ristek, Permendikbud Ristek 50/2022 mengatur jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik. Jenis seragam tersebut meliputi:

Jenis Seragam Sekolah:
  • Pakaian seragam nasional: digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  • Pakaian seragam pramuka: digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  • Pakaian khas sekolah: dengan motif sesuai kewenangan sekolah.
  • Pakaian seragam adat: digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah dan waktu penggunaan seragam.

Aturan waktu penggunaan seragam sekolah dijelaskan dalam pasal 10 Permendikbud Ristek 50/2022:

  • Peserta didik menggunakan pakaian seragam nasional paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  • Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  • Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Model dan Warna Seragam Nasional

Baca Juga : Sidak Pasca Libur Lebaran, Tingkat Kehadiran ASN Pangkep Capai 98 Persen

Pasal 5 Permendikbud Ristek 50/2022 merinci model dan warna seragam nasional berdasarkan jenjang:

  • Peserta Didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • Peserta Didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda