Logo Harian.news

Ketika yang Diulang Dianggap Benar dalam Kekuasaan, Algoritma, dan Perang Persepsi

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 09 Oktober 2026 14:52
Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan setelah membacakan putusan perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 6 Oktober 2026 ||(Kredit foto:thejakartapost)
Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan setelah membacakan putusan perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 6 Oktober 2026 ||(Kredit foto:thejakartapost)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kekuasaan di zaman digital tidak lagi hanya dibangun melalui institusi, ekonomi, atau kekuatan fisik. Ia juga dibangun melalui kemampuan menguasai perhatian dan membentuk persepsi. Sebuah informasi yang belum tentu benar dapat memperoleh kekuatan luar biasa ketika terus diulang, dibagikan, dan diperkuat oleh algoritma.

Pada titik tertentu, pengulangan dapat menciptakan kesan kebenaran. Yang semula hanya dugaan berubah menjadi keyakinan, dan keyakinan yang terus dipelihara dapat berkembang menjadi pembenaran kolektif. Inilah salah satu wajah baru kekuasaan, menguasai narasi untuk memengaruhi cara masyarakat melihat kenyataan.

Baca Juga : Pajak Dibayar, Rakyat Menunggu Jawaban

Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan hukum dan fakta kemudian berhadapan dengan persepsi publik.

Dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Namun, pada saat yang sama, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, dan menjelaskan bahwa persoalan keabsahan serta keterpenuhan syarat calon secara substantif berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Baca Juga : Pers, Penegak Hukum dan Kepercayaan Publik

Di ruang publik, kompleksitas seperti ini mudah berubah menjadi narasi yang sederhana, “MK menyatakan tidak ada ijazah” atau sebaliknya “MK tidak menyatakan ada pelanggaran.” Kedua potongan kalimat tersebut dapat beredar secara terpisah, diproduksi ulang, kemudian diperkuat oleh kelompok yang memiliki kepentingan berbeda.

Di sinilah algoritma bekerja bukan sekadar sebagai saluran informasi, tetapi sebagai penguat persepsi. Informasi yang paling sering muncul dapat terasa paling benar, sementara konteks hukum yang panjang dan rumit justru tenggelam.

Akhirnya, masyarakat tidak lagi berdebat hanya tentang apa yang terjadi, tetapi tentang realitas versi siapa yang harus dipercaya.

Baca Juga : Penguatan Riset AI Perkuat Talenta Digital Indonesia Timur

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : IGA KUMARIMURTI DIWIA (PEMRED HARIAN.NEWS)

Follow Social Media Kami

KomentarAnda