Ketua Pansus DPRD Gowa: Kami Tidak Mengadili Urusan Pribadi, Tapi Dampak Etik dan Hukum Birokras

Ketua Pansus DPRD Gowa: Kami Tidak Mengadili Urusan Pribadi, Tapi Dampak Etik dan Hukum Birokras

HARIAN.NEWS, GOWA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, menegaskan bahwa proses hak angket yang sedang berlangsung tidak bertujuan mengadili kehidupan pribadi Bupati Gowa.

Menurutnya, fokus utama Pansus adalah menilai dampak etik, moral, dan hukum yang diduga memengaruhi tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasim Sila dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Kamis (25/6/2026), didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus, Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba, serta sejumlah anggota Pansus Hak Angket.

Konferensi pers itu digelar sebagai respons atas pernyataan Bupati Gowa yang sebelumnya menilai proses hak angket telah memasuki ranah privat. Menurut Kasim, pandangan tersebut perlu diluruskan agar tidak memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Kami tidak mengadili urusan pribadi siapa pun. Yang kami nilai adalah apakah terdapat dampak etik, moral, administrasi, maupun hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Kasim.

Menurutnya, seorang kepala daerah yang telah mengucapkan sumpah jabatan memikul tanggung jawab yang jauh lebih luas dibanding warga negara pada umumnya. Selain bertanggung jawab terhadap kebijakan pemerintahan, kepala daerah juga berkewajiban menjaga integritas, etika, dan moral dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kasim menegaskan, sumpah jabatan bukan sekadar seremonial, melainkan memiliki konsekuensi hukum sekaligus moral yang harus dijaga selama menjalankan pemerintahan.

“Etika dan moral melekat pada jabatan kepala daerah. Ketika aspek tersebut dipertanyakan karena diduga berdampak pada birokrasi, DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan melalui hak angket,” katanya.

Hak Angket Menyangkut Kepentingan Publik

Kasim juga menepis anggapan bahwa DPRD mencampuri urusan pribadi Bupati. Menurutnya, setiap tindakan yang menggunakan kewenangan, anggaran, fasilitas negara, rumah jabatan, maupun instrumen resmi pemerintahan telah masuk ke dalam ruang publik dan menjadi objek pengawasan legislatif.

Ia menegaskan, penggunaan fasilitas negara tidak dapat dipisahkan dari prinsip akuntabilitas kepada masyarakat.

“Ketika menggunakan anggaran daerah, fasilitas pemerintah, rumah jabatan, hingga kewenangan administratif, maka seluruh tindakan tersebut menjadi bagian dari kepentingan publik yang wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Soroti Dugaan Maladministrasi

Dalam keterangannya, Pansus menyebut proses penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi serta dokumen yang telah diperoleh selama pelaksanaan hak angket.

Kasim menyatakan terdapat sejumlah dugaan persoalan tata kelola pemerintahan yang sedang didalami, di antaranya dugaan maladministrasi, dugaan penyalahgunaan anggaran operasional daerah, dugaan intervensi terhadap birokrasi, dugaan campur tangan pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi dalam proses administrasi pemerintahan, hingga persoalan kebijakan yang dinilai berdampak terhadap pelayanan publik.

Menurutnya, seluruh temuan tersebut menjadi alasan DPRD menggunakan hak angket sebagai instrumen konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Pansus Tegaskan Hak Angket Sah Secara Konstitusional

Kasim juga menegaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus Hak Angket telah memenuhi mekanisme hukum dan memperoleh dukungan mayoritas anggota DPRD Kabupaten Gowa.

Ia menyebut pembentukan Pansus disetujui oleh 43 dari total 45 anggota DPRD, sehingga memiliki legitimasi politik dan konstitusional untuk menjalankan tugasnya.

Karena itu, Pansus berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan keterangan melalui mekanisme resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami tetap bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum. Semua proses akan bermuara pada rekomendasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan DPRD,” tegasnya.

Kasim memastikan Pansus akan melanjutkan seluruh tahapan penyelidikan hingga menghasilkan rekomendasi resmi yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN