Hak Angket Menyangkut Kepentingan Publik
Kasim juga menepis anggapan bahwa DPRD mencampuri urusan pribadi Bupati. Menurutnya, setiap tindakan yang menggunakan kewenangan, anggaran, fasilitas negara, rumah jabatan, maupun instrumen resmi pemerintahan telah masuk ke dalam ruang publik dan menjadi objek pengawasan legislatif.
Baca Juga : Tinjau Pelayanan di RSUD Syekh Yusuf dan MPP, Bupati Gowa Pastikan Berjalan Optimal
Ia menegaskan, penggunaan fasilitas negara tidak dapat dipisahkan dari prinsip akuntabilitas kepada masyarakat.
“Ketika menggunakan anggaran daerah, fasilitas pemerintah, rumah jabatan, hingga kewenangan administratif, maka seluruh tindakan tersebut menjadi bagian dari kepentingan publik yang wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Soroti Dugaan Maladministrasi
Baca Juga : Bersama Ratusan Warga, Husniah Talenrang Gelar Panen Padi dan Palawija di Bontonompo
Dalam keterangannya, Pansus menyebut proses penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi serta dokumen yang telah diperoleh selama pelaksanaan hak angket.
Kasim menyatakan terdapat sejumlah dugaan persoalan tata kelola pemerintahan yang sedang didalami, di antaranya dugaan maladministrasi, dugaan penyalahgunaan anggaran operasional daerah, dugaan intervensi terhadap birokrasi, dugaan campur tangan pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi dalam proses administrasi pemerintahan, hingga persoalan kebijakan yang dinilai berdampak terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, seluruh temuan tersebut menjadi alasan DPRD menggunakan hak angket sebagai instrumen konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Baca Juga : Masuk Tahap Wawancara Jamsostek Award, Bupati Gowa Komitmen Perluas Perlindungan Pekerja
Pansus Tegaskan Hak Angket Sah Secara Konstitusional
Kasim juga menegaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus Hak Angket telah memenuhi mekanisme hukum dan memperoleh dukungan mayoritas anggota DPRD Kabupaten Gowa.
Ia menyebut pembentukan Pansus disetujui oleh 43 dari total 45 anggota DPRD, sehingga memiliki legitimasi politik dan konstitusional untuk menjalankan tugasnya.
Baca Juga : Bupati Gowa Keluar dari Sidang Hak Angket Setelah Permintaan Ditolak Pansus
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
