Logo Harian.news

Komisi I Minta Aturan Pengantaran Barang dan Makanan Ojol Utamakan Kesejahteraan Driver

Editor : Redaksi Rabu, 19 Agustus 2026 20:24
Anggota Komisi I, Syamsu Rizal MI. (Dok_dengical)
Anggota Komisi I, Syamsu Rizal MI. (Dok_dengical)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan aturan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan oleh ojek online (ojol) benar-benar memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.

Syamsu Rizal yang akrab disapa Deng Ical menilai penyusunan regulasi tidak boleh hanya berorientasi pada tata kelola layanan digital, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi dan kepentingan para driver ojol yang menjadi bagian penting dalam ekosistem tersebut.

Baca Juga : Sambut HUT RI ke-81, LDII Sulsel Ajak Warga Makassar Donor Darah dan Peduli Sesama

“Dalam menyusun aturan ini, Komdigi harus betul-betul melakukan kajian secara matang. Regulasi harus memberikan perlindungan dan menjamin kesejahteraan driver ojol. Jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah justru merugikan mitra ojol,” ujar Deng Ical.

Ia menyatakan mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong adanya perlindungan serta peningkatan kesejahteraan bagi pengemudi ojol. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus dibarengi pengawasan yang kuat agar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar diterapkan oleh perusahaan aplikator.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Deng Ical adalah kebijakan pembagian pendapatan dengan skema 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator.

Baca Juga : Deng Ical Perkuat Struktur Syarikat Islam di Sulsel, 14 Cabang Resmi Dikukuhkan

Kebijakan potongan 8 persen tersebut mulai diberlakukan secara resmi sejak 1 Juli 2026. Namun, di lapangan masih muncul keluhan dari sejumlah pengemudi yang merasa pendapatannya belum mengalami peningkatan, bahkan sebagian mengaku mengalami penurunan.

Menurut Deng Ical, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena pendapatan driver tidak hanya dipengaruhi oleh persentase pembagian hasil, tetapi juga tarif dasar, program promosi atau layanan hemat, serta berbagai komponen biaya lainnya.

“Pemerintah perlu memastikan apakah ketentuan 92:8 ini benar-benar diterapkan oleh aplikator dan apakah kebijakan tersebut berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan driver,” katanya.

Baca Juga : DPR RI Minta Komando Terpadu untuk Bebaskan Empat WNI yang Disandera Perompak Somalia

Legislator asal Makassar itu mengatakan keluhan para driver mengenai besaran potongan harus menjadi bahan evaluasi pemerintah. Jika ditemukan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah harus memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang efektif.

“Kalau memang aturan sudah dibuat, pemerintah harus mengawasi dan mendesak aplikator untuk menjalankannya. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi tidak dirasakan oleh driver,” tegasnya.

Deng Ical juga menyatakan siap mengawal pelaksanaan regulasi tersebut agar para pengemudi ojol memiliki peluang yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Baca Juga : PMI Makassar Dorong Gerakan Donor Darah Berkelanjutan, Wali Kota: Kalau Perlu “Paselang Mi” Demi Kemanusiaan

Selain aspek pembagian pendapatan, ia mendorong agar pemerintah dan industri memperluas pemanfaatan layanan ojol. Menurutnya, fungsi layanan pengantaran tidak harus terbatas pada makanan dan barang konsumsi, tetapi dapat dikembangkan untuk kebutuhan masyarakat lainnya.

Salah satunya adalah layanan pengantaran dokumen penting maupun barang khusus yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan.

Bahkan, Deng Ical menilai layanan ojol ke depan dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan kemanusiaan, seperti pengantaran darah untuk keperluan transfusi pasien.

“Ke depan, layanan ojol bisa diperluas. Bukan hanya mengantar makanan atau barang, tetapi juga dokumen penting dan barang khusus. Misalnya pengantaran darah untuk transfusi pasien. Ini bisa dikaji melalui kerja sama dengan Palang Merah Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, pengembangan layanan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keamanan, standar operasional, kompetensi pengemudi, serta regulasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.

Deng Ical menegaskan, regulasi yang disusun pemerintah harus menjadi instrumen untuk menciptakan ekosistem transportasi dan layanan digital yang adil bagi semua pihak, baik aplikator maupun mitra pengemudi.

Ia juga meminta agar setiap aplikator yang terbukti tidak menjalankan ketentuan pemerintah diberikan tindakan tegas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan perlindungan terhadap driver ojol tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat di lapangan.

“Kalau ada aplikator yang tidak menjalankan ketentuan pemerintah, tentu harus ada tindakan tegas. Perlindungan terhadap driver ojol jangan hanya menjadi formalitas. Yang paling penting adalah bagaimana aturan itu benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkas Deng Ical.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda