Logo Harian.news

Aturan Ganjil Genap Jakarta 2026: Jadwal, 25 Ruas Jalan, dan Kendaraan yang Dikecualikan

Editor : Redaksi Selasa, 18 Agustus 2026 08:28
Jalan di Jakarta. (Dok. HSN/HN)
Jalan di Jakarta. (Dok. HSN/HN)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Aturan ganjil genap masih menjadi salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.

Kebijakan ini membatasi pergerakan kendaraan bermotor berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pengendara perlu memastikan kesesuaian nomor pelat dengan tanggal sebelum melintas di kawasan yang menerapkan ganjil genap.

Baca Juga : ASITA Sulsel Bakal Gelar Musda ke-16 pada 20 Agustus Mendatang

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Regulasi tersebut hingga kini masih berstatus berlaku.

Dok. Dishub DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini antara lain untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang jalan, mengendalikan kepadatan lalu lintas, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas udara di Jakarta.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Baca Juga : GMTD Gelar RUPST 2026, Struktur Pengurus Baru Disahkan

Bagi pengendara mobil yang akan beraktivitas di Jakarta, mengetahui jadwal ganjil genap menjadi hal penting agar perjalanan tidak terganggu.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ganjil genap diterapkan pada:

  • Senin hingga Jumat
  • Pukul 06.00–10.00 WIB
  • Pukul 16.00–21.00 WIB
  • Tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Ketentuan pelat nomor mengikuti tanggal kalender. Kendaraan dengan angka terakhir pelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

Baca Juga : Ababil Padel Club Loloskan Dua Tim ke Babak 32 Besar Sirnas Padel Open 2026 Semarang

Karena itu, pengendara sebaiknya mengecek tanggal dan rute perjalanan sebelum berangkat, terutama ketika aktivitas berlangsung pada jam sibuk pagi maupun sore.

25 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Berikut 25 ruas jalan yang menjadi kawasan penerapan kebijakan tersebut:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M.H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati, mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan T.B. Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman, mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T. Haryono
  18. Jalan H.R. Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani, mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga : Rayakan HUT Pertama, AJP Angkat Semangat dan Budaya Makassar “Parakatte Ji”

Daftar tersebut merupakan ruas jalan yang menjadi acuan penerapan ganjil genap berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta pada 2026 juga menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap tetap mengacu pada ruas-ruas jalan yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Tidak Semua Kendaraan Terkena Aturan Ganjil Genap

Meski demikian, aturan ganjil genap tidak berlaku untuk seluruh jenis kendaraan. Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan tertentu.

Di antaranya kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan umum berpelat kuning. Sepeda motor dan kendaraan berbahan bakar listrik juga termasuk kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan tersebut.

Dengan adanya pengecualian tersebut, pengendara perlu memahami jenis kendaraan dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan.

Pelanggar Ganjil Genap Bisa Ditilang

Pengendara yang memasuki ruas jalan ganjil genap dengan pelat nomor yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi lalu lintas.

Ketentuan sanksi mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bukan UU Nomor 12 Tahun 2009 sebagaimana sering tertulis dalam sejumlah materi informasi.

Pelanggaran dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan. Penindakan juga dapat dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pilih Transportasi Umum untuk Hindari Ganjil Genap

Penerapan ganjil genap juga mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum sebagai alternatif mobilitas di Jakarta.

Sejumlah pilihan seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dapat digunakan untuk menyesuaikan perjalanan, terutama bagi masyarakat yang harus melintasi kawasan pembatasan pada jam pemberlakuan ganjil genap.

Dengan memahami jadwal, ruas jalan, serta kendaraan yang dikecualikan, pengendara dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik sekaligus menghindari potensi pelanggaran.

Bagi masyarakat yang beraktivitas di Jakarta, mengecek ketentuan ganjil genap sebelum berangkat menjadi langkah sederhana untuk membantu perjalanan tetap lancar dan tertib.

(HSN/ASW)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda