Logo Harian.news

342 WBP Lapas Parepare Menerima Remisi di Momen HUT RI Ke-81

Editor : Redaksi II Rabu, 19 Agustus 2026 20:12
Penyerahan Remisi kepada perwakilan WBP Lapas Parepare. Dok HN
Penyerahan Remisi kepada perwakilan WBP Lapas Parepare. Dok HN

 

HARIAN.NEWS, PAREPARE – Sebanyak 342 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08/2026).

Baca Juga : Kado Kemerdekaan di Balik Jeruji, Napi Lapas Palopo Terima Remisi Umum

Dari total 572 penghuni lapas, seluruh warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan tersebut masuk dalam kategori Remisi Umum I (RU I). Artinya, tidak ada narapidana yang langsung bebas atau masuk kategori RU II.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, menyampaikan bahwa besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

“Besaran remisi yang didapatkan bervariasi. Sebanyak 44 orang mendapat remisi 1 bulan, 44 orang remisi 2 bulan, 98 orang remisi 3 bulan, 56 orang remisi 4 bulan, 52 orang remisi 5 bulan, dan 48 orang mendapat remisi 6 bulan,” kata Marten.

Baca Juga : Malam Apresiasi HUT ke-81 RI di Jeneponto: Wujud Syukur, Penghargaan, dan Kebersamaan

Marten menjelaskan, penerima remisi kali ini didominasi oleh warga binaan dari kasus tindak pidana khusus narkotika.

“Berdasarkan jenis kejahatannya, kasus narkotika paling banyak yaitu 246 orang, diikuti kasus perlindungan anak 50 orang, dan pencurian 17 orang,” ungkapnya.

Selain itu, penerima remisi juga berasal dari kasus pembunuhan sebanyak 8 orang, penganiayaan 7 orang, kekerasan seksual 4 orang, penipuan 3 orang, dan penggelapan 2 orang. Sementara untuk kasus korupsi, ITE, pembakaran, perampokan, dan tindak pidana terhadap ketertiban masing-masing diikuti 1 orang penerima remisi.

Baca Juga : Benarkah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Ini Fakta dari Wamendagri

Dari sisi demografi, Marten merinci penerima remisi terdiri dari 333 orang dewasa laki-laki dan 9 orang dewasa perempuan.

Di sisi lain, terdapat 168 narapidana yang belum diusulkan mendapat remisi karena belum memenuhi syarat administratif maupun substantif. Penyebabnya antara lain belum menjalani 6 bulan masa pidana, belum adanya berkas BA17 hingga batas pengusulan, gagal pembebasan bersyarat, atau sedang menjalani hukuman disiplin (Register F).

Marten menegaskan, bagi narapidana yang baru memenuhi persyaratannya nanti, pihak Lapas akan mengajukannya melalui prosedur remisi susulan.

Baca Juga : Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Ditresnarkoba Sidak Lapas Kelas 1 Makassar

“Bagi narapidana yang baru memenuhi syarat setelah 17 Agustus 2026, akan diajukan Remisi Keterlambatan Administrasi. Remisi ini diharapkan jadi stimulus agar warga binaan terus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan,” pungkas Marten.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda