HARIAN.NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada peluang memeriksa pengurus DPP Partai NasDem dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Alex, pemeriksaan pengurus Partai NasDem akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan mereka. Pasalnya, KPK sempat menyebut ada aliran uang ke NasDem mencapai miliaran rupiah.
“Terkait aliran uang ke NasDem itu nanti pastinya akan tergantung pada penyidikan seberapa jauh nanti keterangan dari para pengurus NasDem itu diperlukan untuk pembuktian adanya dugaan aliran uang ke NasDem,” ujar Alex di gedung KPK, dikutip harian.news dari liputan6, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga : Soal Bantuan Hukum ke Firli, Nawawi: Belum Diputuskan, Prinsip Zero Tolerance
Sebelumnya, KPK menyebut ada aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL yang mengalir ke Partai NasDem. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/10/2023).
Syahrul Yasin Limpo rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam. Dia ditangkap karena terlibat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga : Gantikan Firli, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK
Usai menjalani pemeriksaan, Syahrul Yasin Limpo terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Selain Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga terlihat menggunakan rompi oranye.
Syahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama.
“Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga : Jokowi Keluarkan Keppres, Resmi Berhentikan Sementara Firli sebagai Ketua KPK
Baca berita lainnya Harian.news di Google News