Logo Harian.news

KPU RI Wanti-wanti Memori Kotak Kosong Terulang di Pilkada 2024

Editor : Rasdianah Jumat, 21 Juni 2024 19:18
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan. Foto: HN/SInta
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan. Foto: HN/SInta
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal beberapa bulan lagi, sejumlah persiapan terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Kota hingga Kabupaten seluruh Indonesia.

Tenaga ahli KPU RI Erik Kurniawan bercerita, dunia politik Indonesia pada tahun 2018 silam, dibuat heboh soal kemenangan kotak kosong pada pemilihan Wali Kota Makassar.

Baca Juga : Safari Ramadan Ditutup di Barrang Lompo, Munafri Siapkan “Pete-pete Pulau” Gratis dan Target Listrik 24 Jam

Kemunculan kotak kosong di Makassar setelah Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) dari bursa Pilwalkot Makassar. Atas putusan itu, Pilwalkot Makassar akhirnya diikuti oleh pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

“Cetak rekornya itu ada di Pilkada 2018, kalau kita melihat Makassar punya cerita tersendiri, melawan kotak kosong terus kemudian 2020 karena kotak kosong yang menang, tidak ada pejabat definitif ya 2020 Pilkada lagi yang kemudian mendapatkan Danny Pomanto sebagai Wali Kota defenitif,” ujar Erik kepada awak media, Jumat (21/6/2024).

Kata Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) itu, memori kota kosong harus menjadi pelajaran kepada seluruh KPU di Indonesia khususnya Makassar.

Baca Juga : Apresiasi Garda Terdepan Kota, Munafri Serahkan Paket Lebaran untuk Satgas Kebersihan

KPU harus mempersiapkan diri dan mengantisipasi kejadian serupa, karena jika terulang akan mengalami berbagai kerumitan dalam menyelesaikan.

“Banyak pertanyaan yang akan muncul, masyarakat akan bertanya ke mana, dan berbagai hal yang perlu dijelaskan KPU,” jelasnya.

Ia mengatakan, persoalan sederhana yang perlu diluruskan dan diberikan penjelasan adalah bolehkah seseorang mengampanyekan kotak kosong?, atau bagaimana melawan kampanye negatif? .

Baca Juga : Safari Ramadan di Rappocini, Wali Kota Munafri Ajak Warga Perkuat Sinergi Bangun Makassar

“Pertanya-pertanyan tersebut, tentu memerlukan jawaban, KPU sudah harus siap dengan itu,” tandasnya

(NURSINTA)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda