Logo Harian.news

Lahan Bersertifikat jadi Akses Hauling Disoal DPRD Lutim

Editor : Redaksi II Rabu, 23 September 2026 18:47
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Luwu Timur membahas penggunaan lahan bersertifikat warga sebagai akses hauling kegiatan pertambangan di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Dok HN
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Luwu Timur membahas penggunaan lahan bersertifikat warga sebagai akses hauling kegiatan pertambangan di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Dok HN

 

HARIAN.NEWS, LUWU TIMUR – Penggunaan bidang tanah yang diklaim warga sebagai lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) untuk akses hauling kegiatan pertambangan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan dipersoalkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD setempat.

 

Dimana pemegang SHM meminta DPRD menelusuri dasar penggunaan lahan, dokumen yang mendasarinya, hingga ada atau tidaknya pembayaran maupun manfaat ekonomi dari pemanfaatan bidang tersebut.

 

Dalam RDP yang digelar Senin (21/9/2026), forum dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur Badawi Alwi bersama sejumlah anggota komisi. Rapat tersebut dihadiri perwakilan PT CLM, Fauzy, perwakilan PT PDS yakni Ayu, Agus Melas dan Joice Andi Baso, serta perwakilan masyarakat yang dipimpin Awaluddin Azwar bersama sekitar 20 warga.

 

Warga mempersoalkan penggunaan sebagian bidang tanah yang mereka klaim berdasarkan SHM sebagai akses jalan hauling dan penunjang kegiatan pertambangan PT CLM.

 

Persoalan kemudian berkembang karena menurut warga, dalam komunikasi sebelumnya penggunaan akses tersebut dikaitkan dengan adanya kerja sama antara PT CLM dan PT PDS.

 

Informasi tersebut menjadi dasar pertanyaan warga mengenai status tanah yang digunakan, dasar kewenangan pemanfaatannya, serta posisi pemegang SHM dalam hubungan antara kedua perusahaan.

 

“Kalau benar lahan ini telah menjadi bagian dari kerja sama komersial antara perusahaan, maka pertanyaan kami sederhana: atas dasar hak siapa tanah ini dikomersialkan, siapa yang menerima pembayaran, dan bagaimana dengan pemegang SHM yang tanahnya digunakan?” ujar Awaluddin saat dikonfirmasi Harian.news, Rabu (23/9/2026).

 

Menurut Awaluddin, warga tidak mempersoalkan hubungan bisnis antara PT CLM dan PT PDS. Persoalan muncul ketika objek yang digunakan dalam kegiatan tersebut diduga berada di atas bidang tanah yang diklaim merupakan milik pemegang SHM.

 

Karena itu, warga meminta agar status bidang tanah dan dasar penggunaannya diperjelas terlebih dahulu sebelum pembahasan diarahkan pada bentuk kerja sama pemanfaatan lahan berikutnya.

 

Warga juga menyampaikan bahwa pemegang SHM tidak pernah menjadi pihak dalam hubungan komersial yang mereka persoalkan. Atas dasar itu, mereka meminta dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan dibuka dan diperiksa secara transparan.

 

Dokumen tersebut, menurut warga, setidaknya perlu menjelaskan objek tanah yang digunakan, luas bidang, jangka waktu pemanfaatan, dasar penguasaan, pihak yang memberikan persetujuan, serta pihak yang menerima manfaat ekonomi apabila memang terdapat pembayaran atau bentuk kompensasi.

 

“Yang kami persoalkan bukan hubungan bisnis CLM dan PDS. Itu urusan kedua perusahaan. Tetapi kalau objek yang digunakan ternyata berada di atas tanah bersertifikat milik kami, maka tidak boleh pemegang SHM justru berada di luar proses penyelesaian,” kata Awaluddin.

 

Warga juga meminta agar wilayah izin pertambangan tidak secara otomatis disamakan dengan hak atas tanah. Menurut mereka, keberadaan suatu bidang tanah dalam wilayah kegiatan atau perizinan pertambangan perlu dibedakan dengan status hak atas tanah yang melekat pada bidang tersebut.

 

Karena itu, verifikasi yang diminta warga tidak hanya menyangkut aktivitas hauling, tetapi juga mencakup pencocokan antara objek fisik di lapangan dengan dokumen pertanahan.

 

Hal tersebut meliputi letak dan batas bidang, luas tanah, nomor sertifikat yang diklaim, serta dokumen yang menjadi dasar penggunaan akses. Permintaan berikutnya menyentuh kemungkinan adanya pembayaran atau transaksi berkaitan dengan penggunaan lahan sebagai akses hauling.

 

Warga meminta DPRD menelusuri apakah terdapat pembayaran, kepada siapa pembayaran dilakukan, berdasarkan dokumen apa, serta bidang tanah mana yang menjadi objek penggunaan.

 

“Kalau memang sudah ada pembayaran penggunaan lahan, buka saja datanya. Jangan sampai tanahnya milik A, tetapi manfaat ekonominya diterima B. Itu yang harus kita luruskan,” tegas Awaluddin.

 

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang diminta warga untuk diverifikasi. Ada atau tidaknya pembayaran, besaran pembayaran, pihak penerima, serta dasar transaksi masih perlu dipastikan melalui dokumen dan keterangan para pihak.

 

Dengan demikian, permintaan warga bukan hanya mengenai kemungkinan adanya transaksi, tetapi juga mengenai rantai kewenangan penggunaan tanah dan pihak yang secara sah berhak menerima manfaat apabila pemanfaatan tersebut memang bersifat komersial.

 

Dalam RDP tersebut, Badawi Alwi meminta persoalan pertanahan diselesaikan melalui mekanisme dan instrumen hukum yang tersedia. Ia juga mengingatkan para pihak agar menghindari langkah yang dapat memperuncing keadaan.

 

Sikap tersebut menempatkan persoalan pada kebutuhan penyelesaian berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum, bukan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak. Warga kemudian meminta DPRD melanjutkan fungsi pengawasannya dengan mendorong verifikasi lapangan dan pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan penggunaan bidang tanah tersebut.

 

Bagi warga, persoalan ini tidak berhenti pada pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya kendaraan hauling melintasi suatu bidang tanah. Ada persoalan mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah, siapa yang memberikan kewenangan penggunaan, atas dasar dokumen apa lahan digunakan, serta apakah terdapat manfaat ekonomi dari pemanfaatan tersebut.

 

“Kami melihat tanah ini digunakan, ada kegiatan ekonomi di atasnya dan ada manfaat komersial yang dihasilkan. Tetapi justru pemegang SHM yang mempertanyakan haknya menghadapi berbagai persoalan. Ini yang kami minta diluruskan,” kata Awaluddin.

 

Karena itu, warga meminta adanya verifikasi lapangan sekaligus pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan dan dokumen yang menjadi dasar penggunaan akses tersebut. Di tengah persoalan itu, warga kembali menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi maupun kegiatan pertambangan di Luwu Timur.

 

Menurut mereka, kegiatan investasi tetap dapat berjalan sepanjang terdapat kepastian hukum, termasuk mengenai bidang tanah yang digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan.

 

“Kami ingin perusahaan tetap beroperasi dan investasi berkembang. Tetapi ketika tanah masyarakat menjadi bagian dari kegiatan ekonomi perusahaan, masyarakat pemilik tanah juga harus mendapatkan haknya secara adil,” ujar Awaluddin.

 

Warga berharap penyelesaian ditempuh melalui verifikasi objek, keterbukaan dokumen, serta mediasi formal antara pemegang hak dengan pihak perusahaan. Mereka juga meminta agar penggunaan lahan pada masa sebelumnya dibedakan dengan kemungkinan kerja sama pemanfaatan lahan untuk kebutuhan kegiatan usaha ke depan.

 

Dengan demikian, RDP Komisi III DPRD Luwu Timur membuka sejumlah hal yang masih perlu diperiksa lebih lanjut, mulai dari status bidang tanah, dasar penggunaan akses hauling, hubungan antara PT CLM dan PT PDS, dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan, hingga ada atau tidaknya pembayaran dan pihak yang menerima manfaat ekonomi.

 

Verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen menjadi titik penting untuk memastikan posisi masing-masing pihak sekaligus memberikan kejelasan mengenai penggunaan lahan yang diklaim sebagai tanah bersertifikat milik warga.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda