Arinal Djunaidi Pakai Rompi Oranye, Rugikan Negara Ratusan M
HARIAN.NEWS, LAMPUNG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa (28/4/2026) malam.
Baca Juga : Harta Arinal Djunaidi Rp28,6 M, Usai Tersangka Korupsi Rp271,5 M
Penahanan dilakukan usai Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung. Eks Gubernur Lampung periode 2019–2024 itu keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, tanpa memberi sepatah kata pun kepada awak media.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Kami telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Danang di Lampung, Selasa.
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Mantan Pj Gubernur dan Empat Tersangka Resmi Ditahan
Ia menambahkan, langkah penahanan merupakan komitmen lembaganya dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di PT Lampung Energi Berjaya. Nilai kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arinal Djunaidi tercatat beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Baru pada pemeriksaan kali ini ia hadir dan langsung ditahan. ***
Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

