Logo Harian.news

Ramai Link Video Viral Batang di Telegram, Polisi Peringatkan Ancaman Hukum dan Malware

Editor : Andi Awal Tjoheng Minggu, 26 April 2026 20:43
Ramai Link Video Viral Bandar Batang Telegram Ternyata Simpan Bahaya Serius (tangkaplayar_tiktok)
Ramai Link Video Viral Bandar Batang Telegram Ternyata Simpan Bahaya Serius (tangkaplayar_tiktok)
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dalam beberapa hari terakhir, pencarian dengan kata kunci link video viral di Bandar Batang Telegram melesat tajam di berbagai mesin pencari.

Rasa penasaran publik memuncak setelah beredar kabar tentang konten video yang pertama kali menyebar melalui grup dan channel Telegram sebelum akhirnya viral di platform media sosial lain.

Baca Juga : Polri Bekuk Sindikat Phishing Lintas Negara, Sita Aset Rp 4,5 Miliar!

Namun, di balik euforia dan keingintahuan tersebut, tersembunyi risiko serius yang jarang disadari.

Mulai dari ancaman kejahatan digital hingga jeratan hukum pidana, publik justru diimbau untuk tidak serta-merta mengklik tautan yang beredar.

Modus Link Palsu: Jebakan Phishing dan Malware

Baca Juga : Bukan dari Indonesia! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Hoaks

Fenomena ini bukan pertama kali terjadi. Setiap kali ada konten viral, oknum tak bertanggung jawab selalu memanfaatkan momen.

Mereka membuat tautan palsu yang mengatasnamakan video viral Batang tetapi justru mengarah ke situs phishing atau menyisipkan malware.

“Pengguna yang tidak berhati-hati bisa kehilangan data pribadi, akun media sosial diretas, bahkan banknya dicuri,” ujar pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, dalam analisis sebelumnya terkait pola penyebaran konten viral.

Baca Juga : Viral Mukena Pink: Warganet Buru Link Asli, Ternyata Hanya Ilusi Digital

Ciri-ciri tautan berbahaya antara lain:
– Domain tidak dikenal (bukan dari situs berita resmi)
– Meminta izin akses kontak atau kamera
– Mengarahkan ke halaman login palsu

Ancaman Hukum: Jangan Cuma Tonton, Apalagi Sebar

Tak hanya bahaya digital, polisi juga mengingatkan bahwa konten yang melanggar norma kesusilaan dapat dikenakan sanksi pidana. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 1 mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja mendistribusikan konten bermuatan melanggar kesusilaan.

Baca Juga : Link Video Viral Ladang Sawit Ramai di X, Waspada Phishing

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda