Menaker Yassierli: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh mengangkat martabat pekerja rumah tangga (PRT) setara dengan pekerja pada umumnya.
“Pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak asasi. Perlindungan mencakup seluruh tahapan, mulai sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir,” ujar Menaker Yassierli dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.
Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.
Menaker mengakui bahwa pekerja rumah tangga memiliki karakteristik unik dengan pertimbangan sosiokultural. Pengguna PRT pun beragam, dari kalangan ekonomi bawah hingga atas. Karena itu, RUU ini dirancang fleksibel namun tetap komprehensif dalam menegakkan hak asasi manusia.
RUU PPRT memuat sejumlah poin penting:
1. Definisi jelas tentang pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, dan batasan pengecualian
2. Perjanjian kerja tertulis melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT)
3. Pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga aktif
4. Penyelesaian perselisihan mengedepankan musyawarah dengan mediator Ketua RT/RW
Yang menarik, RUU ini melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa antara PRT dan pengguna jasa. Langkah ini dinilai strategis mengingat kedekatan sosial dan lokasi kerja PRT yang berada di lingkungan rumah tangga.
Pemerintah mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang memprioritaskan pembahasan RUU ini. “Kami ucapkan terima kasih dan siap membahas segera bersama DPR,” pungkas Menaker. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

