Logo Harian.news

Merawat Kelestarian Mangrove Sulawesi Selatan

Editor : Redaksi Senin, 03 Oktober 2022 13:05
Haris Zaky Mubarak, MA
Haris Zaky Mubarak, MA

Oleh : Haris Zaky Mubarak, MA

(Analis dan Eksekutif Jaringan Studi Indonesia)

BARU – baru ini, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan(Dishut Sulsel) telah melansir berita jika 90 persen hutan mangrove di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami kerusakan yang cukup parah.Menyikapi masalah ini maka urgensi terhadap perbaikan tata pengelolaan ekosistem mangrovedi Sulsel harus dapat segera dikelola secara terpadu dan terintegrasi (Dishut Sulsel,2022). Terjadinya kerusakan mangrove merupakan masalah besar dalam rasionalitas pembangunan di Sulsel karena sejatinya ekosistem mangrove merupakan ekosistem pesisir yang mempunyai peran ekologis dan ekonomis yang sangat penting bagi kelangsungan ketahanan hidup alam dan manusia..

Baca Juga : Strategi untuk Menjaga Keseimbangan Antara Belajar dan Kesehatan Mental pada Remaja

Berdasarkan data resmi dari Dishut Sulsel, luas keseluruhan areal hutan mangrove di wilayah pesisir Sulsel 12.256,90 hektare dengan panjang garis pantai 1.937 kilometer (Dishut Sulsel, 2022). Salahsatu faktor penyebab kerusakan mangrove tersebut adalah karena anomali alih fungsi lahan yang menjadi wilayah pertambakan yang membuat kawasan mangrove menjadi daerah tambak. Keberadaan tambak ini tak hanya menggusur lahan hutan mangrove yang ada tapi dalam pengelolaanya telah berdampak serius bagi ketahanan ekosistem pesisir. Berdasarkan data Badan Pengendalian Lingkungan Sulawesi Selatan (Bapendal Sulsel, 2021) , dari tambak 109.452 hektar di Sulsel, 95 % dikelola secara tidak ramah lingkungan dan hanya menurunkan kualitas tanah di wilayah tersebut.

Kabupaten Lawu dan Lawu Utara menjadi daerah penyumbang terbesar dari kerusakan mangrove di Sulsel. Kondisi mangrove dengan total luas 45,46 ribu hektare dibagi tiga yakni baik, sedang, dan rusak. Yang rusak ini terbanyak di Kabupaten Luwu dan Lutra. Berdasarkan data mangrove 24 kabupaten/kota di Sulsel pada 2021, luas mangrove tercatat 45.464,5 ha. Dari luas lahan mangrove tersebut, sebanyak 22.550,9 ha dalam kondisi rusak. Sementara dari jumlah manove yang rusak itu, Kabupaten Luwu menyumbang kerusakan mangrove seluas 7.771,75 ha dan Luwu Utara seluas 6.429 ha (Dishut Sulsel, 2022).

Padahal sesuai arahan dan kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove sejatinya dapat menekankan untuk terselenggaranya pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan yang merupakan bagian integral dari alur sistem pengelolaan wilayah pesisir terpadu dengan pengelolaan (Daerah Aliran Sungai (DAS). Secara regulasi pada tatanan pemerintahan lokal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel juga telah mendorong adanya rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan mangrove yang diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah kerusakan mangrove dan preservasi lahan.

Baca Juga : DM : Loyalitas, Dedikasi, Bungkam Ambisi

Upaya penyusunan perda mangrove ini diharapkan juga dapat lebih memperhatikan karakteristik daerah setiap daerah yang berbeda-beda, baik dari segi tipografi maupun tata kelola.Mangrove di Sulsel memang menghadapi banyak tantangan besar, seperti halnya masalah konversi lahan menjadi lahan lain untuk tambak, jalan, pelabuhan. Termasuk ketika terjadi tren penggunaan dana desa yang digunakan untuk ekowisata mangrove maka seketika kawasan mangrove menjadi kawasan komersil.Adanya Perda ini diharapkan akan memperkuat upaya pelestarian dan pemanfaatan mangrove supaya dapat lebih terawat dan dipelihara secara lebih bertanggung jawab.

Kesadaran Pengelolaan

Pada saat DPRD Sulsel menginisiasi adanya rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait pengelolaan mangrove. Inisiasi ini mendapat respons baik oleh berbagai pihak, khususnya pemerhati mangrove. Keberadaan perda ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pengelolaan dan langkah perlindungan mangrove yang sedang mengalami degradasi.Dalam beberapa dekade terakhir kondisi mangrove di Sulsel terus mengalami degradasi. Jika pada 1994 luasan mangrove tumbuh sebesar 110.000 hektar, maka sekarang ini jumlahnya menyusut hingga tersisa 12.278 hektar. Kondisi yang sama juga terjadi di tingkat nasional yang mengalami krisis kawasan mangrove. Karena sebelumnya Indonesia pernah punya 5,5 juta hektar sampai 6 juta hektar (hutan mangrove). Berdasarkan peta kawasan mangrove nasional 2021, kondisi lahan hutan mangrove Indonesia kini tinggal tersisa 3,3 juta hektar. (Yayasan Konservasi Laut Indonesia, 2022)

Baca Juga : T A B E, Amir Uskara Pimpin Kabupaten Gowa

Dalam fakta lapangan, potensi rehabilitasi mangrove di Sulsel seluas 133.000 hektar telah tersebar di berbagai daerah. Upaya konservasi pun telah banyak dilakukan terutama digerakkan oleh yayasan dan perkumpulan pemerhati mangrove. Adanya penyusunan perda mangrove di skala lokal setidaknya akan turut membantu pemeliharaan karakteristik setiap daerah yang berbeda-beda, baik dari segi tipografi maupun tata kelola pelindungan.

Kebijakan pelindungan mangrove bukan hal yang dapat diremehkan. Estimasi besar atas hilangnya hutan mangrove, rawa asin, dan rumput laut telah menyumbang 42% emisi gas rumah kaca, karena masalah ini pula turut menghilangkan kemampuan kawasan dan lahan dalam menyimpan karbon, melepaskan karbon lebih besar ke atmosfer, sehingga ikut memacu drastisnya perubahan iklim. Terjadinya perubahan iklim telah berdampak pada perubahan pola dan distribusi curah hujan, bencana banjir dan tanah longsor, serta naiknya permukaan air laut, yang kemudian menghilangkan pulau-pulau kecil melalui penyempitan kawasan pesisir dan pulau.

Mangrove juga menjadi habitat penting dan ideal bagi banyak ragam fauna seperti burung-burung, ikan, reptilia, amphibia, mammalia dan invertebrata. Ekosistem mangrove yang stabil akan mampu memberikan manfaat jasa sebagai pelindung wilayah pesisir dari bencana pesisir di beberapa daerah di Indonesia sebagai pengatur iklim mikro dan iklim makro melalui kemampuannya dalam penyimpanan karbon. Potensi sumber pangan dan obat-obatan beberapa spesies mangrove sangat besar untuk dikembangkan sebagai bahan baku pengembangan komoditas alternatif. Sebagai ekosistem pesisir produktif, ekosistem mangrove sangat potensial mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.

Baca Juga : Amir Uskara Ternyata Petarung

Kesadaran Kolektif

Menjaga ruang keanekaragaman hayati ekosistem mangrove yang lebih besar, perlu kajian secara komprehensif dan menyeluruh. Kajian ilmiah terhadap ekosistem mangrove sangat diperlukan guna memonitoring kondisi mangrove saat ini, mempelajari ancaman, dan menemukan solusi terbaik, demi cara pengelolaan pengembangan berkelanjutan masa mendatang. Untuk mencapai tujuan pengembangan berkelanjutan, diperlukan perhatian bersama terhadap tata kelola dan kebijakan pemanfaatan ekosistem mangrove dalam bentuk, pelestarian tanaman mangrove native dan rehabilitasi yang terus terdegradasi. Upaya peningkatan daya dukung lingkungan pesisir; penataan ruang dan integrasi antar sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia di wilayah pesisir menjadi sistem pelindungan yang baik bagi kawasan mangrove.

Ekosistem mangrove merupakan satu tipe ekosistem yang banyak dimanfaatkan masyarakat pesisir demi menunjang kehidupan hidup, baik langsung (tangible) maupun tidak langsung (intangible). Manfaat ekonomi yang langsung dirasakan masyarakat di antaranya adalah pemanfaatan kayu mangrove untuk bahan baku arang, dan usaha untuk penjualan kayu bakar, rumah jebakan ikan (paropo), dan penggunaan kayu mangrove untuk tiang pancang pada budidaya rumput laut (ajir).

Meski terlihat mendukung usaha secara ekonomis tak dapat dipungkiri jika ada banyak kawasan hutan mangrove yang telah rusak karena dijadikan sebagai bahan baku olah untuk menjadi arang dan alat jebakan ikan. Dalam rasionalitas inilah penting kiranya untuk terus menumbuhkan kesadaran kolektif merawat mangrove supaya eksistensinya dapat hidup berkelanjutan. Secara prosedur hukum, adanya langkah mitigasi melalui perda juga akan membatasi segala tindakan masyarakat yang ingin merusak habitat ekosistem mangrove di Sulsel.

Dalam upaya pelestarian mangrove di Sulsel, semua elemen di Sulsel sejatinya dapat belajar dari potret kearifan lokal budaya masyarakat di Pulau Tanakeke Sulsel yang begitu harmonis mengelola hutan mangrove secara turun temurun. Masyarakat di Pulau Tanakeke memiliki tradisi budaya dalam hal pengelolaan mangrove secara konsensus lisan dengan menghormati hak setiap individu dan hak masyarakat.

Setiap warga di Pulau Tanakeke hanya diizinkan melakukan penebangan pohon mangrove untuk keperluan terbatas seperti pembuatan ajir rumput laut dan alat penangkap ikan dengan syarat setiap pohon mangrove yang ditebang wajib ditanami kembali oleh sang penebang bersama pemilik lahan sehingga masing – masing pihak baik penebang dan pemilik lahan akan saling mengawasi berapa jumlah pohon mangrove yang hilang dan harus ditanam kembali.Meskipun terlihat sederhana tapi warisan budaya lokal seperti ini sangat berperan penting dalam mendukung pelestarian mangrove di Sulsel dan Indonesia supaya mampu hidup secara berkelanjutan.

KPU

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda