HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menyebutkan pembayaran iuran sampah atau nilai retribusi sampah dari Mall Panakukkang (MP) tidak masuk akal. Hal ini menyusul temuan Pemerintah Kota Makassar setelah melakukan mekanisme pendataan retribusi sampah.
“Mall Panakkukang itu hanya membayar sampah Rp1 juta per bulan. Tidak masuk akal kan,” ungkap Danny, sapaan wali kota, kepada awak media di Balai Kota Makassar, Kamis (28/3/2024).
Danny menjelaskan, nilai Rp 1 juta tersebut menjadi sangat tidak masuk akal, sebab MP adalah salah satu pusat pembelanjaan terbesar di Kota Makassar.
Baca Juga : Patuhi Putusan Pengadilan, GMTD Laksanakan Eksekusi Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga
Tak hanya MP, beberapa perusahaan swasta termaksud GMTD juga menjadi temuan Pemkot Makassar yang menyetorkan iuran sampah dengan nilai yang jauh di bawah seharusnya.
“Untuk sanksi belum, ]kita masih tegur,” singkat Danny.
Dari temuan ini juga, Pemkot Makassar mulai memperketat atau melarang pembuangan sampah dari perusahaan swasta ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang kota Makassar.
Baca Juga : GMTD Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga Tanjung Bunga Makassar
Tidak ada pihak swasta yang mengelola sampah, semua terpusat di Pemerintah Kota Makassar.
“Kita mau kasih kuat lagi, bikin aturan, tegaskan lagi. Tidak ada pengelolaan sampah mulai mal apa semua, tidak ada,” tegasnya.
“Kalau tidak (TPA Antang) dia buang ke mana? Tidak sembarang orang buang sampah itu. TPA itu ada semua surat-suratnya itu,” tandasnya
Baca Juga : GMTD Bina IRT Tanjung Bunga, Rajut Benang Wol Jadi Karya Bernilai Jual
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
