Logo Harian.news

Nataru, BPOM Intensifkan Pengawasan Olahan: 86.883 Produk Ditemukan TMK

Editor : Redaksi Jumat, 20 Desember 2024 16:39
Nataru, BPOM Intensifkan Pengawasan Olahan: 86.883 Produk Ditemukan TMK

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan.

Pengawasan dilakukan sejak 28 November 2024 sampai 2 Januari 2025 oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia bersama lintas sektor terkait.

Kegiatan ini rutin dilakukan BPOM dalam rangka melindungi masyarakat dari produk pangan yang berisiko terhadap kesehatan.

Baca Juga : Prof Taruna Ikrar Paparkan Masa Depan ATMP di Hadapan Mahasiswa dan Guru Besar Universitas Terbaik Dunia Tsinghua Cina

Pada rentang waktu tertentu, seperti menjelang Nataru ini, kegiatan belanja masyarakat meningkat.

“Intensifikasi pengawasan pangan olahan difokuskan pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran. Pengawasan dilakukan terhadap rantai peredaran pangan mulai dari sarana di sektor hulu sampai hilir yaitu importir, distributor, dan ritel. Pengawasan juga ditargetkan ke gudang marketplace untuk menjamin keamanan produk pangan olahan yang dijual online,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, saat memberikan keterangan pers di kantor BPOM pada Jumat (20/12/2024).

“Dari hasil pemeriksaan hingga tahap 3 yaitu sampai 18 Desember 2024, kami menemukan 838 sarana atau 27,94 persen menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan atau TMK, dengan jumlah total temuan sebanyak 86.883 pieces,” jelas Kepala BPOM lebih lanjut.

Baca Juga : Presiden Saksikan 214,84 ton Narkoba di Musnakan: Sinergi Polri, BPOM, dan BNN Wujudkan Indonesia Emas 2045

Dibandingkan dengan intensifikasi pengawasan pangan tahun lalu yang menyasar 2.438 sarana, tahun ini terdapat peningkatan jumlah sarana yang diperiksa sebesar 23% dengan total sarana yang diperiksa sebanyak 2.999 sarana.

Sarana ini terdiri dari 1.155 ritel modern, 1.277 ritel tradisional, 532 gudang distributor, 26 gudang importir, dan 9 gudang e-commerce. Kegiatan intensifikasi ini akan dilanjutkan hingga tahap 5 (2 Januari 2025).

Hasil pengawasan tahun ini juga menunjukkan adanya penurunan persentase sarana TMK sebesar 2,04 persen dibandingkan tahun lalu (tahun 2023 sebesar 29,98 persen menjadi 27,94 persen di tahun 2024).

Baca Juga : Menjawab Tantangan Kesehatan Dunia, Taruna Ikrar: BPOM Hadirkan Regulasi Stemcell yang Berpihak Pada Keamanan Rakyat Indonesia

“Secara keseluruhan, hasil intensifikasi pengawasan pangan pada tahun ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku usaha seiring dengan pembinaan intensif oleh BPOM. Selanjutnya, diperlukan peningkatan implementasi penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB) oleh pelaku usaha dan pentingnya kolaborasi antar stakeholder,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Berdasarkan temuan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, jenis temuan pangan TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa, yaitu sebanyak 63,13 % .

Pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di wilayah Manokwari, Kupang, Belu dan Ende di Nusa Tenggara Timur, dan Pulau Morotai-Maluku Utara. Produk yang ditemukan kedaluwarsa didominasi minuman serbuk berperisa, konsentrat/sari/minuman sari buah, pasta dan mi.

Baca Juga : Taruna Ikrar Kunjungi RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Tanam pohon dan Pastikan Keamanan dan Kedaulatan Obat Nasional

Temuan kedua terbesar merupakan pangan TIE sebanyak 32,27 % yang ditemukan di wilayah Sumatra (Palembang, Rejang Lebong, Belitung, dan Batam) serta Kalimantan (Tarakan).

Sementara itu, pangan rusak sebanyak 4,61% yang ditemukan di wilayah Padang, Pangkalpinang, Palopo, Ambon, dan Manokwari.

Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan upaya pembinaan kepada para pelaku usaha.

Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, BPOM telah melakukan bimbingan dan fasilitasi pelaku usaha untuk mendaftarkan produk pangan olahannya serta telah melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tindak lanjut termasuk melakukan pengamanan dan pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

BPOM juga melakukan patroli siber selama pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan dan menemukan 10.769 tautan yang menjual produk TIE pada platform e-commerce.

Data ini menunjukkan penurunan sebesar 36,8% dari tahun lalu (17.042 tautan). BPOM telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE.

Total nilai ekonomi temuan berdasarkan hasil pengawasan sarana dan patroli siber diperkirakan bernilai sekitar Rp22,8 miliar. Nilai ekonomi hasil patroli siber lebih besar atau mencapai Rp22,2 miliar dibandingkan nilai ekonomi dari hasil pengawasan sarana yang mencapai lebih dari Rp600 juta.

BPOM berkomitmen senantiasa mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat. Pelaku usaha pangan dihimbau untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan konsisten menerapkan CPerPOB dan melaksanakan self regulatory control.

BPOM juga selalu berperan aktif melakukan pendampingan dan fasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran, produksi sampai dengan peredaran pangan olahan.

Pendampingan dan fasilitasi dilakukan melalui aplikasi Rumah Si-RiPO pangan olahan melalui Program Manajemen Risiko (PMR) dan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (PINTeR SMKPO).

Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan membiasakan lebih teliti untuk membaca informasi pada label sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

“Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berita terbaru dari BPOM dan mengecek legalitas suatu produk, gunakan aplikasi BPOM Mobile. Aplikasi ini telah dilengkapi juga dengan fitur scan 2D barcode produk sehingga memudahkan pengecekan. Jangan takut untuk melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat di seluruh Indonesia apabila menemukan indikasi peredaran produk ilegal, rusak, atau kedaluwarsa,” tambah Kepala BPOM.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), Aplikasi BPOM Mobile, SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.(*)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda