Logo Harian.news

Pakar Kriminal Dukung Revisi UU Polri: Selama ini Penanganan Kasus Lamban di Bawah Presiden

Editor : Rasdianah Jumat, 02 Agustus 2024 13:55
Bang Haris profesor konflik dari UNJ. Foto: dok
Bang Haris profesor konflik dari UNJ. Foto: dok

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Revisi UU Polri menyeruak dengan adanya polemik mengenai posisi kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di tengah pembahasannya di DPR RI saat ini.

Wacana ini pernah menghangat di era Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pada periode pertama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Kini wacana itu kembali diusulkan oleh peneliti kajian kepolisian Dr Abdul Haris Fatgehipon, saat merespons bergulirnya isu transformasi Polri menjadi institusi super power di negeri ini serta efektivitas keamanan nasional.

Baca Juga : Operasi Pasar Besar-Besaran oleh Mentan dan Mendagri, Menurunkan Harga Beras Secara Drastis

“Polri berada di bawah Kemendagri adalah sesuatu yang tepat untuk menjaga stabilitas keamanan nasional saat ini”, kata Abdul Haris dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Baginya, Polri yang saat ini berada di bawah Presiden menyebabkan kepala daerah sulit bertindak cepat dalam penanganan berbagai persoalan daerah.

“Contoh saja kasus konflik sosial, kerusuhan, dan kriminalitas, sebab Mendagri, Pemda tidak punya kewenangan dalam bidang keamanan,” katanya.

Baca Juga : Lakukan Perjalanan ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Disanksi Magang di Kemendagri

Menurut dia, seorang gubernur atau bupati harus membutuhkan waktu dalam berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta bantuan pengaman apabila terjadi kasus, kerusuhan, konflik sosial dan huru hara di daerahnya.

Abdul Haris pun menjelaskan bahwa fungsi polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada awal kemerdekaan, polisi berada di bawah Departemen Dalam Negeri saat itu.

“Keberadaan Polisi Pamong Praja kurang memiliki peran yang kuat, karena adanya Polri yang langsung berada di bawah presiden. Polisi Pamong Praja kadang berada pada posisi yang dilema saat melakukan operasi penegakan perda, penegakan ketertiban masyarakat, karena beririsan dengan kewenangan kepolisian, (sehingga) terjadi overlapping,” jelasnya.

Baca Juga : Ingin Kuliah Gratis IPDN dan Bisa Jadi CPNS Kemendagri? Berikut Syarat Lengkapnya!

Menurut Alumni Security Studies Universitas Kebangsaan Malaysia itu, alasan utama kepolisian berada di bawah Kemendagri agar lebih efektif dalam menjalankan tugas fungsinya dalam menjalankan peran keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Polisi dapat mendukung pemerintah daerah dalam bidang keamanan dan ketertiban yang saat ini banyak muncul kerawanan sosial, tindakan kriminal di berbagai daerah provinsi dan kabupaten kota,” jelasnya lagi.

“Polisi yang berada di bawah mendagri sangat efektif dalam menciptakan keamanan di daerah. Kita sangat prihatin banyak daerah di Indonesia memiliki tingkat kerawanan sosial tinggi, seperti Yogyakarta,” tegas Abdul Haris.

Baca Juga : 505 Kepala Daerah Akan Ikuti Retreat Kepemimpinan di Akmil

Pasalnya, sambaung dia, Yogyakarta yang mendapat julukan kota pendidikan, saat ini sering terjadi kasus kriminal klitih yang menimbulkan korban jiwa.

“Sulit diterima dengan akal sehat, Yogyakarta yang memiliki jumlah aparat kepolisian yang memadai, tetapi tidak bisa mengatasi berbagai kasus klitis. Pemda mengalami kesulitan dalam menciptakan keamanan di daerah yang dapat melindungi masyarakat,“ ungkap dia.

“Penempatan Kepolisian di bawah Kemendagri, sangat membantu pemda, terutama pemda yang wilayahnya berada di zona konflik seperti Papua, dalam menjaga, menciptakan kondisi keamanan yang kondusif,” pungkas Abdul Haris.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda