HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar sebut, Sulawesi Selatan (Sulsel) berpotensi melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) jika dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama Pilkada 2024 terbukti.
Kata Prof Aminuddin, setiap pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan selama memiliki bukti kuat.
“Meskipun selisih suara cukup jauh, bukan masalah untuk mencari keadilan selama ada bukti yang mendukung dugaan pelanggaran,” kata Prof Aminuddin, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak Pelaksanaan PSU Pilkada Palopo
Ia menambahkan, jika Mahkamah Konstitusi menemukan bukti bahwa kecurangan terjadi secara TSM, peluang untuk pemilu ulang bisa terbuka.
“Kalau terbukti ada pelanggaran TSM, maka bisa saja dilakukan pemilihan ulang,” jelasnya.
Hasil dari gugatan ini akan menjadi penentu langkah demokrasi di Sulsel, sekaligus menguji sistem hukum yang ada dalam menyelesaikan perselisihan pemilu.
Baca Juga : PSU Pilkada Palopo : Farid Judas Ucapkan Selamat untuk Naili-Ome
Sebelumnya, Pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan yang mengajukan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) kini mencapai 11 pasangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel bahkan telah siap menghadapi gugatan tersebut.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan Koordinator Divisi Hukum, Upi Hastutui mengatakan, pihaknya melakukan langkah persiapan mencakup rapat koordinasi untuk mengidentifikasi masalah-masalah krusial selama proses pemungutan suara serta menghimpun data dan dokumen pendukung yang akan menjadi alat bukti.
Baca Juga : Naili-Ome Menang Real Count PSU Pilkada Palopo 50,63 Persen
“Kami menghimpun sejumlah data dan dokumen yang nanti akan menjadi alat bukti pada obyek sengketa yang ada,” ujarnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
