HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggembok 124 mobil gegara parkir di bahu jalan dan jalur pedestrian.
Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan Dishub Makassar Irwan Sampeang mengatakan, penggembokan dilakukan bersama, aparat kepolisian melakukan tilang elektronik terhadap 100 motor yang parkir sembarangan.
“Mobil 24 unit, (sedangkan) motor kurang lebih 100,” katanya, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga : Amankan Jalur Kunjungan Jokowi di Makassar: Dishub Turunkan 100 Personel
Penindakan terhadap 124 kendaraan itu berlangsung di sejumlah titik jalan di Kota Makassar pada Selasa (21/5). Aparat menyasar kendaraan yang melanggar di Jalan Nusantara, Jalan Sulawesi, Jalan Dr. Sam Ratulangi dan Jalan Landak.
“Di Jalan Sulawesi, tepatnya depan pasar butung itu digunakan untuk parkir dua sisi antara kiri dan kanan. Setiap hari masyarakat berteriak karena jalan itu macet,” tuturnya.
Irwan mengatakan Jalan Nusantara menjadi atensi karena sering digunakan sebagai tempat parkir untuk mobil truk. Sejumlah sopir kerap memarkirkan truknya semalaman karena menunggu kapal untuk bongkar muat di pelabuhan.
Baca Juga : Dishub Makassar Utus 220 Personel Amankan Pelaksanaan Upacara HUT RI Ke-79 di Anjungan Pantai Losari
Pihaknya berharap agar masyarakat khususnya pengendara menaati aturan berlalu lintas. Dia mengingatkan parkir sembarangan bisa memicu kemacetan.
“Kami juga tidak terlalu kaku untuk menjalankan aturan, boleh-boleh saja melakukan parkir kendaraan, tapi hanya menggunakan satu sisi saja, yang tidak ada larangan parkirnya, yaitu sisi kiri bukan sisi kanan. Kalau dua-duanya yang digunakan sebagai parkiran makanya itulah yang menimbulkan kemacetan di Makassar,” pungkasnya
Penulis : Nursinta
Baca Juga : Baru Sehari Giat 64, Dishub Makassar Gembok 17 Kendaraan Roda 4
Baca berita lainnya Harian.news di Google News