HARIAN.NEWS,JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora, Fahri Hamzah, memberikan dukungannya terhadap usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertujuan memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
KPU mengusulkan pemajuan jadwal pendaftaran capres – cawapres sebanyak sembilan hari lebih awal, yang seharusnya berlangsung mulai 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023, bukan pada tanggal 19 Oktober – 25 November 2023 seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Senin, Fahri Hamzah menyambut baik usulan tersebut, menyatakan bahwa langkah ini dapat mengurangi kebisingan yang sering terjadi selama masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga : 72 Nama Pemilih Ganda Dicoret dari DPT PSU Palopo
Fahri, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2014-2019, mengakui rasa jenuhnya terhadap kebisingan politik di kalangan elit yang seringkali muncul selama proses pendaftaran capres.
Menurutnya, pemajuan jadwal pendaftaran capres – cawapres akan mempercepat konstelasi politik, mendorong dialog dan debat berbasis gagasan daripada perasaan, serta menghindari konflik dan isu SARA yang seringkali muncul dalam kontestasi politik.
Fahri juga mengajukan usulan untuk memajukan jadwal pendaftaran calon anggota legislatif, tidak hanya pada tanggal 3 November 2023 seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga : Setelah Ditetapkan Jadi Gubernur, Andi Sudirman Ceritakan Sikap Sportif Danny
“Kami juga mendorong KPU agar menjadwalkan hal yang sama untuk calon anggota DPR RI, DPD RI, dan juga DPRD provinsi serta kabupaten/kota. Hal itu agar kontestasi gagasan di antara kandidat lebih diutamakan daripada kontestasi perasaan yang selama ini muncul,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU telah mengusulkan pemajuan masa pendaftaran capres-cawapres ke tanggal 10-16 Oktober 2023, meskipun aturan sebelumnya menetapkan pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19 Oktober-25 November 2023.
Perubahan aturan terkait pemajuan jadwal pendaftaran capres – cawapres tersebut akan diatur dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang sedang dalam persiapan.
Baca Juga : DKPP: KPU–Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman
PKPU tersebut akan merujuk pada Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
KPU RI mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2023 yang juga mencakup penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Aturan ini menentukan bahwa kampanye untuk Pemilu 2024 harus dimulai 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif ditetapkan. Dengan pemajuan jadwal pendaftaran paslon presiden-wapres dari tanggal 19 November 2023 menjadi 10 Oktober 2023, tahapan akhir pencalonan anggota legislatif yang berakhir pada tanggal 3 November 2023 dan Presiden-Wapres yang berakhir pada tanggal 13 November 2023 dapat lebih sesuai dengan waktu kampanye yang telah ditetapkan. ***
Baca Juga : Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan 22 Januari 2025
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
