HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Makassar melakukan uji kendaraan bermotor di Terminal Regional Daya, Kota Makassar.
“Tujuan pengujian kendaraan bermotor ini adalah untuk memastikan kendaraan angkutan barang maupun angkutan orang dalam kondisi layak digunakan,” tulis keterangan rilis Dinas Perhubungan Kota Makassar, Rabu (15/11/2023).
Bukti lulus uji elektronik (Blu-E) sendiri merupakan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut laik jalan secara teknis di jalan raya.
Baca Juga : Penegakan Perwali 94 Tahun 2013, Dishub Makassar Gelar Operasi di Metro Tanjung
“Uji KIR sangat penting dilakukan pada setiap jenis kendaraan, karena menyangkut penentuan kondisi kendaraan apakah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan atau tidak,” tambah keterangan tersebut.
Dalam Pelaksanaan Pengujian Kendaraan, ada beberapa tahap pengujian untuk menerbitkan kartu dan sertifikat bukti lulus uji kendaraan, mulai dari Pra uji yaitu di mana petugas terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas serta cek fisik kendaraan, kemudian dilanjutkan dengan uji emisi, pengukuran dimensi kendaraan, pengecekan lampu, kaca, timbang berat kendaraan, dan pemeriksaan kepekaan rem terhadap kecepatan kendaraan.
“Kendaraan yang tidak lulus uji dalam pemeriksaan ban, Petugas akan meminta pemilik kendaraan untuk melakukan perbaikan selama 14 hari kerja untuk kembali melakukan pengujian,” tambahnya.
Baca Juga : Pucak HUT Kota Makassar, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin dan Siaga di 17 Ruas Jalan
Setelah lulus uji, Pemilik kendaraan berhak mendapatkan sertifikat lulus uji yang berlaku selama 6 bulan serta smart card (Kartu Blu-E) yang dapat digunakan selama 6 periode atau 3 tahun.
Aturan uji KIR pada kendaraan dibahas pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News