Pendalaman Materi, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Hadirkan Tiga Pakar Hukum Unhas

Pendalaman Materi, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Hadirkan Tiga Pakar Hukum Unhas

HARIAN.NEWS, GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa melanjutkan tahapan pendalaman materi dengan menghadirkan tiga pakar hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas). Kehadiran para akademisi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kajian hukum terhadap pelaksanaan hak angket yang sedang berlangsung.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Gowa pada Senin (29/6/2026) dihadiri Ketua DPRD Gowa, Wakil Ketua DPRD, pimpinan serta seluruh anggota Pansus Hak Angket.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh. Kasim Sila, mengatakan pemanggilan para ahli bertujuan memperoleh pandangan akademik yang independen, objektif, dan berdasarkan disiplin ilmu masing-masing.

“Kami berharap para saksi ahli memberikan pendapat secara profesional, independen, dan berdasarkan keilmuan sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam pendalaman materi pansus,” kata Kasim Sila saat membuka rapat.

Ia menegaskan bahwa forum Pansus Hak Angket bukanlah proses peradilan yang menentukan benar atau salah seseorang. Menurutnya, pansus bekerja dalam koridor konstitusi untuk menilai ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait penggunaan kewenangan, kepatutan, serta penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tiga Pakar Hukum Unhas

Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan tiga akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, yakni:

Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA – Pakar Hukum Pidana.
Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP – Pakar Hukum Administrasi Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unhas.
Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. – Pakar Hukum Tata Negara.

Ketiganya diminta memberikan pandangan hukum atas berbagai materi yang berkembang dalam penyelidikan hak angket, termasuk memperkuat analisis terhadap keterangan saksi yang sebelumnya telah dihadirkan.

Hak Angket Dinilai Memiliki Dasar Konstitusional

Dalam paparannya, Prof. Hamzah Halim menjelaskan bahwa pelaksanaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Gowa memiliki landasan konstitusional sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menerangkan bahwa meskipun hak angket DPRD tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan tersebut merupakan derivative constitutional power, yakni kewenangan yang lahir dari prinsip kedaulatan rakyat dan fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

“Hak angket merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan kepala daerah menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum,” jelas Hamzah.

Menurutnya, hak angket juga merupakan implementasi prinsip checks and balances dalam negara demokrasi sehingga tidak boleh dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap pemerintahan.

Ia menambahkan, penggunaan hak angket menjadi relevan ketika mekanisme hak interpelasi tidak menghasilkan jawaban yang dianggap memadai oleh DPRD.

Batas Hak Angket Tidak Menjangkau Urusan Pribadi

Meski demikian, Prof. Hamzah mengingatkan bahwa hak angket memiliki batas yang jelas. DPRD tidak dapat menggunakan hak angket untuk mengusut kehidupan pribadi kepala daerah apabila tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, persoalan pribadi baru memiliki relevansi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara atau keuangan daerah untuk kepentingan pribadi, maupun dugaan pelanggaran terhadap kewajiban jabatan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Objek penyelidikan hak angket harus tetap berada dalam ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan, bukan semata-mata kehidupan pribadi kepala daerah,” ujarnya.

Ia juga membedakan antara aspek etika dan aspek hukum. Sebuah tindakan dapat dinilai tidak etis tanpa harus menjadi pelanggaran hukum. Namun apabila telah terbukti melanggar hukum, maka tindakan tersebut sekaligus merupakan pelanggaran etika pejabat publik.

Pakar Tata Negara: Dugaan Pelanggaran Kepala Daerah Bisa Jadi Objek Hak Angket

Pandangan senada disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi.

Ia menilai dugaan pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan kepala daerah merupakan objek yang dapat diperiksa melalui mekanisme hak angket DPRD.

“Menurut pandangan saya, itu merupakan objek hak angket,” katanya.

Fajlurrahman juga menegaskan bahwa anggota DPRD yang menjalankan fungsi konstitusionalnya memiliki perlindungan hukum selama bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, gugatan terhadap pelaksanaan fungsi kedewanan tidak memiliki dasar konstitusional apabila DPRD bekerja dalam koridor hukum yang berlaku.

Pakar Pidana: Pelaksanaan Hak Angket Bukan Perbuatan Melawan Hukum

Sementara itu, pakar hukum pidana Prof. Said Karim menyatakan pelaksanaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ia menjelaskan bahwa setiap lembaga negara yang menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang tidak dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum hanya karena melaksanakan fungsi konstitusionalnya.

“Apabila suatu lembaga menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, maka tindakan tersebut tidak dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Said Karim.

Pandangan para ahli tersebut menjadi bagian dari bahan kajian Pansus Hak Angket DPRD Gowa dalam menyusun kesimpulan dan rekomendasi terhadap proses penyelidikan yang tengah berlangsung. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN