Logo Harian.news

HARIAN GOWA

Pendalaman Materi, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Hadirkan Tiga Pakar Hukum Unhas

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 29 Juni 2026 18:00
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa memimpin rapat pendalaman materi bersama tiga pakar hukum dari Universitas Hasanuddin. ||(foto_humasdprd)
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa memimpin rapat pendalaman materi bersama tiga pakar hukum dari Universitas Hasanuddin. ||(foto_humasdprd)

Ia juga membedakan antara aspek etika dan aspek hukum. Sebuah tindakan dapat dinilai tidak etis tanpa harus menjadi pelanggaran hukum. Namun apabila telah terbukti melanggar hukum, maka tindakan tersebut sekaligus merupakan pelanggaran etika pejabat publik.

Pakar Tata Negara: Dugaan Pelanggaran Kepala Daerah Bisa Jadi Objek Hak Angket

Baca Juga : Bupati Gowa Keluar dari Sidang Hak Angket Setelah Permintaan Ditolak Pansus

Pandangan senada disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi.

Ia menilai dugaan pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan kepala daerah merupakan objek yang dapat diperiksa melalui mekanisme hak angket DPRD.

“Menurut pandangan saya, itu merupakan objek hak angket,” katanya.

Baca Juga : Undangan DPRD Gowa Belum Diterima, Bupati Pastikan Siap Hadir di Pansus

Fajlurrahman juga menegaskan bahwa anggota DPRD yang menjalankan fungsi konstitusionalnya memiliki perlindungan hukum selama bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, gugatan terhadap pelaksanaan fungsi kedewanan tidak memiliki dasar konstitusional apabila DPRD bekerja dalam koridor hukum yang berlaku.

Pakar Pidana: Pelaksanaan Hak Angket Bukan Perbuatan Melawan Hukum

Baca Juga : Bupati Gowa Melawan, Laporkan 2 Saksi Pansus Hak Angket DPRD ke Bareskrim Polri

Sementara itu, pakar hukum pidana Prof. Said Karim menyatakan pelaksanaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ia menjelaskan bahwa setiap lembaga negara yang menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang tidak dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum hanya karena melaksanakan fungsi konstitusionalnya.

“Apabila suatu lembaga menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, maka tindakan tersebut tidak dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Said Karim.

Baca Juga : Delapan Mahasiswa Sulsel Wakili Indonesia di Asian Undergraduate Symposium 2026 NUS, Dapat Dukungan DPRD Sulsel

Pandangan para ahli tersebut menjadi bagian dari bahan kajian Pansus Hak Angket DPRD Gowa dalam menyusun kesimpulan dan rekomendasi terhadap proses penyelidikan yang tengah berlangsung. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda