Ia juga membedakan antara aspek etika dan aspek hukum. Sebuah tindakan dapat dinilai tidak etis tanpa harus menjadi pelanggaran hukum. Namun apabila telah terbukti melanggar hukum, maka tindakan tersebut sekaligus merupakan pelanggaran etika pejabat publik.
Pakar Tata Negara: Dugaan Pelanggaran Kepala Daerah Bisa Jadi Objek Hak Angket
Baca Juga : Bupati Gowa Keluar dari Sidang Hak Angket Setelah Permintaan Ditolak Pansus
Pandangan senada disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi.
Ia menilai dugaan pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan kepala daerah merupakan objek yang dapat diperiksa melalui mekanisme hak angket DPRD.
“Menurut pandangan saya, itu merupakan objek hak angket,” katanya.
Baca Juga : Undangan DPRD Gowa Belum Diterima, Bupati Pastikan Siap Hadir di Pansus
Fajlurrahman juga menegaskan bahwa anggota DPRD yang menjalankan fungsi konstitusionalnya memiliki perlindungan hukum selama bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, gugatan terhadap pelaksanaan fungsi kedewanan tidak memiliki dasar konstitusional apabila DPRD bekerja dalam koridor hukum yang berlaku.
Pakar Pidana: Pelaksanaan Hak Angket Bukan Perbuatan Melawan Hukum
Baca Juga : Bupati Gowa Melawan, Laporkan 2 Saksi Pansus Hak Angket DPRD ke Bareskrim Polri
Sementara itu, pakar hukum pidana Prof. Said Karim menyatakan pelaksanaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ia menjelaskan bahwa setiap lembaga negara yang menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang tidak dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum hanya karena melaksanakan fungsi konstitusionalnya.
“Apabila suatu lembaga menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, maka tindakan tersebut tidak dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Said Karim.
Pandangan para ahli tersebut menjadi bagian dari bahan kajian Pansus Hak Angket DPRD Gowa dalam menyusun kesimpulan dan rekomendasi terhadap proses penyelidikan yang tengah berlangsung. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
