Hak Angket Dinilai Memiliki Dasar Konstitusional
Dalam paparannya, Prof. Hamzah Halim menjelaskan bahwa pelaksanaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Gowa memiliki landasan konstitusional sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga : Dies Natalis ke-66 FT Unhas, Andi Sudirman Dorong Engineer Perkuat Pembangunan Sulsel
Ia menerangkan bahwa meskipun hak angket DPRD tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan tersebut merupakan derivative constitutional power, yakni kewenangan yang lahir dari prinsip kedaulatan rakyat dan fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
“Hak angket merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan kepala daerah menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum,” jelas Hamzah.
Menurutnya, hak angket juga merupakan implementasi prinsip checks and balances dalam negara demokrasi sehingga tidak boleh dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap pemerintahan.
Baca Juga : Mahasiswa KKN-T Literasi Unhas Hadirkan Petualangan Suara Menembus Buku di Jeneponto
Ia menambahkan, penggunaan hak angket menjadi relevan ketika mekanisme hak interpelasi tidak menghasilkan jawaban yang dianggap memadai oleh DPRD.
Batas Hak Angket Tidak Menjangkau Urusan Pribadi
Meski demikian, Prof. Hamzah mengingatkan bahwa hak angket memiliki batas yang jelas. DPRD tidak dapat menggunakan hak angket untuk mengusut kehidupan pribadi kepala daerah apabila tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, persoalan pribadi baru memiliki relevansi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara atau keuangan daerah untuk kepentingan pribadi, maupun dugaan pelanggaran terhadap kewajiban jabatan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Objek penyelidikan hak angket harus tetap berada dalam ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan, bukan semata-mata kehidupan pribadi kepala daerah,” ujarnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
