Logo Harian.news

HARIAN GOWA

Pendalaman Materi, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Hadirkan Tiga Pakar Hukum Unhas

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 29 Juni 2026 18:00
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa memimpin rapat pendalaman materi bersama tiga pakar hukum dari Universitas Hasanuddin. ||(foto_humasdprd)
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa memimpin rapat pendalaman materi bersama tiga pakar hukum dari Universitas Hasanuddin. ||(foto_humasdprd)

Hak Angket Dinilai Memiliki Dasar Konstitusional

Dalam paparannya, Prof. Hamzah Halim menjelaskan bahwa pelaksanaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Gowa memiliki landasan konstitusional sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga : Bupati Gowa Keluar dari Sidang Hak Angket Setelah Permintaan Ditolak Pansus

Ia menerangkan bahwa meskipun hak angket DPRD tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan tersebut merupakan derivative constitutional power, yakni kewenangan yang lahir dari prinsip kedaulatan rakyat dan fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

“Hak angket merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan kepala daerah menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum,” jelas Hamzah.

Menurutnya, hak angket juga merupakan implementasi prinsip checks and balances dalam negara demokrasi sehingga tidak boleh dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap pemerintahan.

Baca Juga : Undangan DPRD Gowa Belum Diterima, Bupati Pastikan Siap Hadir di Pansus

Ia menambahkan, penggunaan hak angket menjadi relevan ketika mekanisme hak interpelasi tidak menghasilkan jawaban yang dianggap memadai oleh DPRD.

Batas Hak Angket Tidak Menjangkau Urusan Pribadi

Meski demikian, Prof. Hamzah mengingatkan bahwa hak angket memiliki batas yang jelas. DPRD tidak dapat menggunakan hak angket untuk mengusut kehidupan pribadi kepala daerah apabila tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga : Bupati Gowa Melawan, Laporkan 2 Saksi Pansus Hak Angket DPRD ke Bareskrim Polri

Menurutnya, persoalan pribadi baru memiliki relevansi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara atau keuangan daerah untuk kepentingan pribadi, maupun dugaan pelanggaran terhadap kewajiban jabatan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Objek penyelidikan hak angket harus tetap berada dalam ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan, bukan semata-mata kehidupan pribadi kepala daerah,” ujarnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda