Logo Harian.news

HARIAN GOWA

Pendalaman Materi, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Hadirkan Tiga Pakar Hukum Unhas

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 29 Juni 2026 18:00
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa memimpin rapat pendalaman materi bersama tiga pakar hukum dari Universitas Hasanuddin. ||(foto_humasdprd)
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa memimpin rapat pendalaman materi bersama tiga pakar hukum dari Universitas Hasanuddin. ||(foto_humasdprd)

HARIAN.NEWS, GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa melanjutkan tahapan pendalaman materi dengan menghadirkan tiga pakar hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas). Kehadiran para akademisi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kajian hukum terhadap pelaksanaan hak angket yang sedang berlangsung.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Gowa pada Senin (29/6/2026) dihadiri Ketua DPRD Gowa, Wakil Ketua DPRD, pimpinan serta seluruh anggota Pansus Hak Angket.

Baca Juga : Bupati Gowa Keluar dari Sidang Hak Angket Setelah Permintaan Ditolak Pansus

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh. Kasim Sila, mengatakan pemanggilan para ahli bertujuan memperoleh pandangan akademik yang independen, objektif, dan berdasarkan disiplin ilmu masing-masing.

“Kami berharap para saksi ahli memberikan pendapat secara profesional, independen, dan berdasarkan keilmuan sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam pendalaman materi pansus,” kata Kasim Sila saat membuka rapat.

Ia menegaskan bahwa forum Pansus Hak Angket bukanlah proses peradilan yang menentukan benar atau salah seseorang. Menurutnya, pansus bekerja dalam koridor konstitusi untuk menilai ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait penggunaan kewenangan, kepatutan, serta penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga : Undangan DPRD Gowa Belum Diterima, Bupati Pastikan Siap Hadir di Pansus

Tiga Pakar Hukum Unhas

Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan tiga akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, yakni:

Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA – Pakar Hukum Pidana.
Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP – Pakar Hukum Administrasi Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unhas.
Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. – Pakar Hukum Tata Negara.

Baca Juga : Bupati Gowa Melawan, Laporkan 2 Saksi Pansus Hak Angket DPRD ke Bareskrim Polri

Ketiganya diminta memberikan pandangan hukum atas berbagai materi yang berkembang dalam penyelidikan hak angket, termasuk memperkuat analisis terhadap keterangan saksi yang sebelumnya telah dihadirkan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda