HARIAN.NEWS, GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa melanjutkan tahapan pendalaman materi dengan menghadirkan tiga pakar hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas). Kehadiran para akademisi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kajian hukum terhadap pelaksanaan hak angket yang sedang berlangsung.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Gowa pada Senin (29/6/2026) dihadiri Ketua DPRD Gowa, Wakil Ketua DPRD, pimpinan serta seluruh anggota Pansus Hak Angket.
Baca Juga : Dies Natalis ke-66 FT Unhas, Andi Sudirman Dorong Engineer Perkuat Pembangunan Sulsel
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh. Kasim Sila, mengatakan pemanggilan para ahli bertujuan memperoleh pandangan akademik yang independen, objektif, dan berdasarkan disiplin ilmu masing-masing.
“Kami berharap para saksi ahli memberikan pendapat secara profesional, independen, dan berdasarkan keilmuan sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam pendalaman materi pansus,” kata Kasim Sila saat membuka rapat.
Ia menegaskan bahwa forum Pansus Hak Angket bukanlah proses peradilan yang menentukan benar atau salah seseorang. Menurutnya, pansus bekerja dalam koridor konstitusi untuk menilai ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait penggunaan kewenangan, kepatutan, serta penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga : Mahasiswa KKN-T Literasi Unhas Hadirkan Petualangan Suara Menembus Buku di Jeneponto
Tiga Pakar Hukum Unhas
Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan tiga akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, yakni:
Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA – Pakar Hukum Pidana.
Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP – Pakar Hukum Administrasi Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unhas.
Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. – Pakar Hukum Tata Negara.
Ketiganya diminta memberikan pandangan hukum atas berbagai materi yang berkembang dalam penyelidikan hak angket, termasuk memperkuat analisis terhadap keterangan saksi yang sebelumnya telah dihadirkan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
