Penundaan Pemanggilan Bupati jadi Sorotan di Kasus Hibah SPAM PDAM

Penundaan Pemanggilan Bupati jadi Sorotan di Kasus Hibah SPAM PDAM

HARIAN.NEWS,SINJAI – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM di Kabupaten Sinjai kembali menjadi perhatian warga Sinjai.

Kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu disebut telah menyeret sejumlah nama pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Isu tersebut kian menguat setelah Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda (AMM), menyampaikan pernyataan terbuka dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sinjai Selatan.

Dalam forum tersebut, AMM mengungkapkan bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terkait penanganan perkara SPAM.

AMM menyebutkan, dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari Sinjai sempat memperlihatkan daftar sejumlah pihak yang direncanakan untuk dipanggil, termasuk Bupati Sinjai yang disebut memiliki kapasitas sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Namun demikian, AMM menegaskan bahwa komunikasi yang ia lakukan bukan bertujuan untuk mendorong pemanggilan pihak tertentu.

Sebaliknya, ia mengaku meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai agar menunda pemanggilan terhadap Bupati dengan pertimbangan stabilitas pemerintahan dan potensi dampak hukum yang lebih luas.

Menurut AMM, kekhawatiran tersebut muncul karena jika proses hukum dilakukan pada saat itu, situasi dinilai dapat berkembang menjadi lebih sensitif dan berisiko menyeret kepala daerah ke persoalan hukum yang lebih serius.

Sementara itu, kasus SPAM PDAM Sinjai diketahui bermula dari penyelidikan Kejari Sinjai terkait dugaan adanya perencanaan yang tidak sesuai ketentuan dalam skema pembiayaan hibah SPAM.

Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum serta dugaan kerugian negara pada aspek teknis pengadaan barang.

Atas dasar temuan tersebut, status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai saksi ahli, guna memperkuat hasil temuan terkait potensi kerugian negara.

Beberapa kantor OPD dan pejabat yang tergabung di TAPD serta pihak kontraktor,swasta sudah terperiksa, namun saja Hj.Ratnawati Arief selaku kepala kantor keuangan aset daerah pada saat itu, tidak tersentuh oleh pihak Kejari.

Hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut terus berproses, namin dinilai minim informasi.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai maupun Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai terkait kelanjutan kasus, termasuk menanggapi pernyataan Wakil Bupati Sinjai, belum mendapatkan respons.

Situasi ini menuai tanggapan dari kalangan mahasiswa dan pegiat sosial.

Presiden Mahasiswa Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai bersama pegiat sosial Darmawansyah mempertanyakan sikap Kejari Sinjai yang dinilai perlu memberikan klarifikasi terbuka atas pernyataan Wakil Bupati.

“Pihak Kejari harus merespons pernyataan Wakil Bupati secara tegas. Jika tidak, publik tentu akan bertanya-tanya.

Berapa lama penanganan kasus dugaan korupsi ini ditunda? Apakah ada dasar hukum yang memperbolehkan penundaan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi?” ujarnya, Minggu (8/2/2016).

Ia menegaskan bahwa permintaan penundaan tidak serta-merta berarti penghentian perkara, namun tetap membutuhkan kejelasan hukum dan transparansi kepada publik.

Senada dengan itu, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIAD Sinjai juga menyoroti lambannya penanganan sejumlah kasus yang ditangani Kejari Sinjai, termasuk kasus dugaan korupsi dana SPAM PDAM.

Presiden Mahasiswa DEMA UIAD Sinjai, Mujahid Turaihan, menyatakan bahwa lambannya proses hukum berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami melihat ada beberapa kasus yang telah lama ditangani Kejari Sinjai, namun hingga kini belum menunjukkan progres yang signifikan.
Ini menimbulkan keprihatinan,” ujarnya.

DEMA UIAD Sinjai mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus-kasus tersebut. Jika penanganannya tetap lambat, kami siap melakukan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Mujahid. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : IRMAN BAGOES