Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum serta dugaan kerugian negara pada aspek teknis pengadaan barang.
Atas dasar temuan tersebut, status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga : Minimnya Transparansi Dugaan Penyimpangan Dana Hibah SPAM PDAM Sinjai
Penyidik juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai saksi ahli, guna memperkuat hasil temuan terkait potensi kerugian negara.
Beberapa kantor OPD dan pejabat yang tergabung di TAPD serta pihak kontraktor,swasta sudah terperiksa, namun saja Hj.Ratnawati Arief selaku kepala kantor keuangan aset daerah pada saat itu, tidak tersentuh oleh pihak Kejari.
Hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut terus berproses, namin dinilai minim informasi.
Baca Juga : Skandal Seragam Sekolah 2024: Benarkah Penyidikan Kejari Sinjai Tak Transparan?
Upaya konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai maupun Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai terkait kelanjutan kasus, termasuk menanggapi pernyataan Wakil Bupati Sinjai, belum mendapatkan respons.
Situasi ini menuai tanggapan dari kalangan mahasiswa dan pegiat sosial.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai bersama pegiat sosial Darmawansyah mempertanyakan sikap Kejari Sinjai yang dinilai perlu memberikan klarifikasi terbuka atas pernyataan Wakil Bupati.
Baca Juga : Kasus Hibah SPAM Sinjai: Indikasi Kerugian Negara Ditemukan, Tunggu Audit BPK
“Pihak Kejari harus merespons pernyataan Wakil Bupati secara tegas. Jika tidak, publik tentu akan bertanya-tanya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

