Logo Harian.news

Penundaan Pemanggilan Bupati jadi Sorotan di Kasus Hibah SPAM PDAM

Editor : Andi Awal Tjoheng Minggu, 08 Februari 2026 16:11
Tim penyidik Kajari Sinjai saat menggeledah  4 kantor di Sinjai yg terkait kasus SPAM ||irman@harian.news
Tim penyidik Kajari Sinjai saat menggeledah 4 kantor di Sinjai yg terkait kasus SPAM ||[email protected]
APERSI

Berapa lama penanganan kasus dugaan korupsi ini ditunda? Apakah ada dasar hukum yang memperbolehkan penundaan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi?” ujarnya, Minggu (8/2/2016).

Ia menegaskan bahwa permintaan penundaan tidak serta-merta berarti penghentian perkara, namun tetap membutuhkan kejelasan hukum dan transparansi kepada publik.

Baca Juga : Minimnya Transparansi Dugaan Penyimpangan Dana Hibah SPAM PDAM Sinjai

Senada dengan itu, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIAD Sinjai juga menyoroti lambannya penanganan sejumlah kasus yang ditangani Kejari Sinjai, termasuk kasus dugaan korupsi dana SPAM PDAM.

Presiden Mahasiswa DEMA UIAD Sinjai, Mujahid Turaihan, menyatakan bahwa lambannya proses hukum berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami melihat ada beberapa kasus yang telah lama ditangani Kejari Sinjai, namun hingga kini belum menunjukkan progres yang signifikan.
Ini menimbulkan keprihatinan,” ujarnya.

Baca Juga : Skandal Seragam Sekolah 2024: Benarkah Penyidikan Kejari Sinjai Tak Transparan?

DEMA UIAD Sinjai mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus-kasus tersebut. Jika penanganannya tetap lambat, kami siap melakukan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Mujahid. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : IRMAN BAGOES

Follow Social Media Kami

KomentarAnda