HARIAN.NEWS,JAKARTA – Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 membawa babak baru dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Aturan yang resmi berlaku mulai 1 Mei 2026 ini dirancang untuk memangkas birokrasi restitusi sekaligus meningkatkan akurasi data finansial Wajib Pajak secara real-time.
Mahendra Adhi menjelaskan bahwa PMK Nomor 28 Tahun 2026 diterbitkan untuk menggantikan ketentuan lama yang diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2018 yang sudah tidak lagi relevan dengan modernisasi sistem perpajakan saat ini.
Baca Juga : Komit Taat Pajak, MDA Kembali Terima Penghargaan dari Pemkab Luwu
“Perubahan aturan dilakukan untuk meningkatkan akurasi proses pengembalian pajak, memberikan kepastian hukum, serta menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan administrasi perpajakan saat ini,” jelas Mahendra.
Untuk memberikan keadilan, kebijakan ini memetakan hak pengembalian berdasarkan profil risiko dan tingkat kepatuhan ke dalam tiga kelompok utama: wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Salah satu poin paling kontekstual dalam aturan ini adalah digitalisasi permohonan yang kini sepenuhnya memanfaatkan ekosistem Coretax DJP. Bagi wajib pajak kriteria tertentu, kepatuhan formal menjadi harga mati. Mereka disyaratkan tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak pernah terlambat membayar utang pajak selama lima tahun terakhir.
Baca Juga : Kemenkeu Perpanjang Laporan SPT Tahunan Pajak Hingga 30 April 2026!
Dari sisi laporan keuangan, syarat yang harus dipenuhi mencakup opini wajar tanpa pengecualian (WTP) murni (bukan restatement), kepatuhan merespons SP2DK, koreksi fiskal maksimal 5 persen, serta kepatuhan terhadap rotasi akuntan publik.
“PMK ini juga mengatur tata cara permohonan status wajib pajak kriteria tertentu dilakukan melalui portal wajib pajak atau Coretax DJP paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahun. Dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja DJP sudah harus memberikan keputusan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan yang diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis,” ujar Budiawan.
Namun, Budiawan mengingatkan bahwa status ini tidak permanen dan dapat dicabut sewaktu-waktu jika terjadi pelanggaran, seperti keterlambatan SPT, munculnya tunggakan, hingga adanya pemeriksaan bukti permulaan.
Baca Juga : Bertemu DJP, Ketua Ombudsman RI Soroti Coretax: Indonesia Belum Siap!
Ia juga menegaskan bahwa kemudahan ini diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
“DJP tetap melakukan validasi terhadap penghitungan pajak, bukti pemotongan pajak, Pajak Masukan, serta kegiatan tertentu yang berkaitan dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Melalui sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi, proses validasi data dilakukan secara lebih ketat untuk memastikan keakuratan informasi yang digunakan dalam pemberian restitusi,” tambah Budiawan.
“Untuk wajib pajak PKP berisiko rendah, dalam PMK 28 Tahun 2026 diberikan penegasan mengenai pihak-pihak yang dapat memperoleh status tersebut. Beberapa di antaranya adalah perusahaan terbuka, BUMN dan BUMD, mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator (AEO), pabrikan, serta pedagang besar farmasi tertentu. Penegasan ini dilakukan agar fasilitas pengembalian pendahuluan hanya diberikan kepada PKP yang memiliki profil risiko rendah dan tingkat kepatuhan yang baik,” pungkas Mahendra.
Baca Juga : Panduan Lengkap Pelaporan SPT 2024 di DJP Online
Melalui kejelasan batasan dan prosedur baru ini, KPP Madya Malang berharap wajib pajak dapat segera mengadaptasi sistem Coretax DJP mereka agar hak atas fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung stabilitas keuangan bisnis mereka. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
