Perceraian Meroket, Butuh Solusi Islam

Perceraian Meroket, Butuh Solusi Islam

HARIAN.NEWS, MAROS – Menyikapi tingginya tingkat perceraian khususnya di kabupaten Maros Sulawesi Selatan sebanyak 237 perkara perceraian diterima Pengadilan Agama Kabupaten Maros mulai Januari hingga April 2025.

Panitera Pengadilan Agama Maros, Muhammad Ridwan mengatakan hingga bulan April sudah ada sekitar 237 perkara perceraian yang diterima.

Namun dari angka itu tercatat sekitar 163 diantaranya sudah resmi bercerai. Bukan hanya di kabupaten Maros tapi kasus perceraian telah menjamur id berbagai wilayah di Indonesia.

Maraknya perceraian yang terjadi banyak di sebabkan faktor eksternal maupun internal. Faktor external yang sering terjadi biasanya faktor sosial, misalnya maraknya tingkat perselingkuhan yang disebabkan karena kebebasan perilaku yang bisa di katakan sudah menyebar disemua kalangan tua maupun muda,

Tidak bisa di pungkiri kondisi saat ini memberikan peluang besar terjadinya persingkuhan khususnya di media sosial. Hal ini tidak bisa di pungkiri.

Faktor internal penyebab perceraian diantaranya disebabkan karena faktor ekonomi, KDRT, dan kelabilan emosi pasangan.

Namun, berbagai penyebab ini sesungguhnya hanyalah persoalan cabang, bukan akar masalahnya sebab sistem kehidupan yang tengah diterapkan saat ini sangat memengaruhi ketahanan keluarga.

Akar Permasalahan pada Tatanan Sistem

Jika ditelaah secara mendalam sebenarnya akar permasalahan meningkatkannya kasus perceraian di berbagai daerah tidak lepas dari penerapan sistem yang timpang bahkan rusak yang tidak lain adalah sistem kapitalistik beserta turunannya, yakni liberalisme, sekularisme, dan feminisme.

Sistem hidup dalam kapitalisme menjadikan materi sebagai tolok ukur kebahagiaan. Banyak keluarga yang retak karena yang menjadi tolak ukur kebahagiaannya adalah materi.

Termasuk dikalangan pasangan muda yang perekonominya masih belum stabil akan lebih rentan mengalami perceraian. Karena sistem ekonomi menuntut terpenuhinya kebutuhan pokok namun dengan kemampuan ekonomi keluarga yang lemah.

Di samping itu adanya sistem sekularisme yang meniadakan peran agama dalam menyelesaikan permasalahan keluarga, banyak diantara pasangan yang mengambil pilihan untuk berpisah atau bercerai karena kurangnya pemahaman pasangan dalam masalah agama.

Pernikahan hanya sebatas ikatan yang dasari atas kenikmatan biologis dan materi, yang jika hal itu tidak lagi didapatkan maka dianggap keluarga sudah tidak lagi harmonis.

Pernikahan yang seharusnya menjadi ikatan kokoh keluarga sekaligus menjadi benteng pertahanan pertama dalam masyarakat yang akan menjaga anak-anak dan keturunan dari lingkungan yang rusak.

Realita yang terjadi masalah perceraian akan berakibat pada kerusakan generasi baik itu anak-anak terlibat kenakalan remaja, free sex, narkoba dan lainnya karena tidak ada lagi keluarga yang menjadi benteng pertahanan dari kerusakan masyarakat.

Permasalahan yang cukup kompleks dan saling berkaitan satu sama lain. Selain itu pemikiran feminisme pun menjadi salah satu faktor keretakan dalam keluarga.

Kondisi yang terjadi di masyarakat, perempuan-perempuan berlomba mendapatkan posisi strategis dalam lingkup sosial maupun politik kemasyarakatan sebagai pembuktian kesetaraan gender yang harus dipertahankan.

Akibatnya peran mereka sebagai “Ummu Wa Rabbatul Bait”(ibu pengatur rumah tangga) mulai terkikis. Keluarga tidak lagi mendapatkan perhatian khusus, rumah sekedar menjadi tempat istirahat setelah lelah bekerja.

Anak-anak dan suami tidak lagi mendapatkan haknya. Akibatnya akan melemahkan ketahanan dalam keluarga karena tidak menjalankan peran masing-masing secara sempurna.

Solusi Islam

Islam mewajibkan suami atau para wali untuk mencari nafkah (QS Al-Baqarah ayat 233, QS An-Nisa ayat 34). Disamping itu negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memenuhi nafkah dalam keluarga, memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, bahkan jika dibutuhkan akan memberikan bantuan modal usaha.

Jadi meskipun perempuan tidak bekerja, kedudukan mereka tidak menjadi rendah di depan suaminya karena istri adalah amanah bukan partner kerja yang dipaksa keluar mencari nafkah. Istri berhak mendapatkan perlakuan baik dan nafkah dari suaminya meskipun hanya seorang ibu rumah tangga.

Kewajiban nafkah ada di pundak suami yang apabila dipenuhi akan menumbuhkan ketaatan pada diri istri. Hal inilah yang akan menciptakan mawaddah wa rahmah dalam berkeluarga.

Islam mewajibkan laki-laki dan wanita untuk memahami agama termasuk di dalamnya fiqih pernikahan. Sehingga ketika terjadi permasalahan dalam keluarga tidak serta merta menjadikan perceraian sebagai jalan keluar.

Jika pernikahan dipahami sebagai ibadah dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing maka keluarga akan lebih terjaga meski dengan segala permasalahan yang muncul di dalamnya. Islam akan dijadikan sumber hukum dalam mengambil keputusan dalam keluarga bukan lagi akal semata maupun egoisme sesaat.

Islam sebagai aturan hidup paripurna telah mengatur tatanan negara yang akan menjamin kesejahteraan keluarga.

Keberlangsungan pemenuhan hak-hak mendasarnya dijamin oleh sistem Islam, baik kebutuhan ekonominya, pendidikan, kesehatan maupun keselamatan diri dan jiwanya.

Dalam sistem Islam pemenuhan itu telah dijamin oleh negara melalui penerapan seluruh hukum Islam yang satu sama lain saling mengukuhkan.

Tentu semua ini akan terlihat jika Islam yang dijadikan sumber hukum dalam bermasyarakat dan bernegara. Dengan begitu tingkat perceraian akan semakin berkurang. Wallahu a’lam. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : IFAH RASYIDAH (Staf Administrasi Yayasan Al Ishlah Maros/Pegiat Literasi Islam- Maros/Tim Pena Ideologis Maros)