HARIAN.NEWS, MAROS – Menyikapi tingginya tingkat perceraian khususnya di kabupaten Maros Sulawesi Selatan sebanyak 237 perkara perceraian diterima Pengadilan Agama Kabupaten Maros mulai Januari hingga April 2025.
Panitera Pengadilan Agama Maros, Muhammad Ridwan mengatakan hingga bulan April sudah ada sekitar 237 perkara perceraian yang diterima.
Baca Juga : Rajut Silaturahmi di Bulan Ramadan, KB-TK Islam Athirah Makassar Gelar Bukber
Namun dari angka itu tercatat sekitar 163 diantaranya sudah resmi bercerai. Bukan hanya di kabupaten Maros tapi kasus perceraian telah menjamur id berbagai wilayah di Indonesia.
Maraknya perceraian yang terjadi banyak di sebabkan faktor eksternal maupun internal. Faktor external yang sering terjadi biasanya faktor sosial, misalnya maraknya tingkat perselingkuhan yang disebabkan karena kebebasan perilaku yang bisa di katakan sudah menyebar disemua kalangan tua maupun muda,
Tidak bisa di pungkiri kondisi saat ini memberikan peluang besar terjadinya persingkuhan khususnya di media sosial. Hal ini tidak bisa di pungkiri.
Baca Juga : FORSA IV SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga Diikuti 322 Peserta dari 39 Sekolah
Faktor internal penyebab perceraian diantaranya disebabkan karena faktor ekonomi, KDRT, dan kelabilan emosi pasangan.
Namun, berbagai penyebab ini sesungguhnya hanyalah persoalan cabang, bukan akar masalahnya sebab sistem kehidupan yang tengah diterapkan saat ini sangat memengaruhi ketahanan keluarga.
Akar Permasalahan pada Tatanan Sistem
Baca Juga : Feminisasi Kemiskinan
Jika ditelaah secara mendalam sebenarnya akar permasalahan meningkatkannya kasus perceraian di berbagai daerah tidak lepas dari penerapan sistem yang timpang bahkan rusak yang tidak lain adalah sistem kapitalistik beserta turunannya, yakni liberalisme, sekularisme, dan feminisme.
Sistem hidup dalam kapitalisme menjadikan materi sebagai tolok ukur kebahagiaan. Banyak keluarga yang retak karena yang menjadi tolak ukur kebahagiaannya adalah materi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

