Logo Harian.news

Membangun Mawaddah wa Rahmah Lewat Pemahaman Fiqih

Perceraian Meroket, Butuh Solusi Islam

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 20 Mei 2025 23:24
Keluarga harmonis dimulai dari Syariat ||ilustrasi_doc:islampos
Keluarga harmonis dimulai dari Syariat ||ilustrasi_doc:islampos

Solusi Islam

Islam mewajibkan suami atau para wali untuk mencari nafkah (QS Al-Baqarah ayat 233, QS An-Nisa ayat 34). Disamping itu negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memenuhi nafkah dalam keluarga, memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, bahkan jika dibutuhkan akan memberikan bantuan modal usaha.

Jadi meskipun perempuan tidak bekerja, kedudukan mereka tidak menjadi rendah di depan suaminya karena istri adalah amanah bukan partner kerja yang dipaksa keluar mencari nafkah. Istri berhak mendapatkan perlakuan baik dan nafkah dari suaminya meskipun hanya seorang ibu rumah tangga.

Baca Juga : Feminisasi Kemiskinan

Kewajiban nafkah ada di pundak suami yang apabila dipenuhi akan menumbuhkan ketaatan pada diri istri. Hal inilah yang akan menciptakan mawaddah wa rahmah dalam berkeluarga.

Islam mewajibkan laki-laki dan wanita untuk memahami agama termasuk di dalamnya fiqih pernikahan. Sehingga ketika terjadi permasalahan dalam keluarga tidak serta merta menjadikan perceraian sebagai jalan keluar.

Jika pernikahan dipahami sebagai ibadah dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing maka keluarga akan lebih terjaga meski dengan segala permasalahan yang muncul di dalamnya. Islam akan dijadikan sumber hukum dalam mengambil keputusan dalam keluarga bukan lagi akal semata maupun egoisme sesaat.

Baca Juga : JK Sebut Jumlah Masjid dan Musholla di Amerika dan Eropa Tumbuh Pesat

Islam sebagai aturan hidup paripurna telah mengatur tatanan negara yang akan menjamin kesejahteraan keluarga.

Keberlangsungan pemenuhan hak-hak mendasarnya dijamin oleh sistem Islam, baik kebutuhan ekonominya, pendidikan, kesehatan maupun keselamatan diri dan jiwanya.

Dalam sistem Islam pemenuhan itu telah dijamin oleh negara melalui penerapan seluruh hukum Islam yang satu sama lain saling mengukuhkan.

Baca Juga : Kemenag Dinilai Terlalu Banyak Beban, DPR Usul Pembentukan Kementerian Haji

Tentu semua ini akan terlihat jika Islam yang dijadikan sumber hukum dalam bermasyarakat dan bernegara. Dengan begitu tingkat perceraian akan semakin berkurang. Wallahu a’lam. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : IFAH RASYIDAH (Staf Administrasi Yayasan Al Ishlah Maros/Pegiat Literasi Islam- Maros/Tim Pena Ideologis Maros)

Follow Social Media Kami

KomentarAnda